Polisi Tangkap 10 Pengedar Narkotika jaringan Sumatera, Jawa, dan Bali

ERA.id - Polisi menangkap sebanyak 10 pengedar narkoba jenis sabu dan ganja jaringan Sumatera, Jawa, dan Bali. Mereka ditangkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir di bulan Mei 2023 untuk mengedarkan barang haram tersebut di Kota Tangerang.

"Penangkapan terhadap 10 pengedar narkotika jenis sabu dan ganja ini dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota," ungkap Kasi humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana, Senin (26/6/2023).

Jana mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat di wilayah Kecamatan Ciledug bahwa kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

"Untuk kasus sabu, setelah dilakukan penyelidikan, sambungnya, pada tanggal 17 Mei 2023. Petugas menangkap IR dan SB yang kedapatan membawa sabu di dalam tas selempang seberat 200 gram," katanya.

Begitu dikembangkan, Jana menjelaskan petugas kembali menciduk RF di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur dengan barang bukti sabu sebanyak 66 gram lebih.

"Dari kelompok ini kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 270,08 gram," ujarnya.

Jana menyebutkan, dari kesempatan lain petugas juga menangkap empat orang tersangka jaringan ganja asal aceh yang kerap memasarkan barang haramnya di wilayah Kota Tangerang, Jakarta dan Pulau Bali.

Dari keempat orang itu, ungkapnya, dua orang yang berinisial SH dan JB ditangkap di Pelabuhan Merak dengan barang bukti ganja seberat 35 kilogram yang disembunyikan di body mobil Suzuki APV berwarna putih.

Setelah dilakukan pengembangan, kata dia, petugas mengamankan satu orang lainnya yang berinisial JB di Kabupaten Badung, Bali sebagai pengendali ganja itu. "JB ini merupakan pemesan barang haram tersebut. Ia ditangkap di kabupaten Badung, Bali," ujarnya.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota juga membekuk empat orang jaringan narkoba jenis ganja asal Aceh.  

Mereka adalah, DM ditangkap di wilayah Ciledug Kota Tangerang, RT di Pondok Aren Jakarta, TR di Cisoka Kabupaten Tangerang dan Ma di Legok Kabupaten Tangerang dengan barang bukti total sebanyak 6 Kilogram ganja.

"Akibat perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati," tutup Jana.

Namun begitu, lanjut Kompol Abdul Jana mereka sama-sama jaringan narkoba lintas pulau, yaitu Sumatera, Jawa dan Bali.