Tawuran di Cipondoh Tangerang, Polisi Amankan 3 Remaja Bawa Celurit
ERA.id - Tiga remaja berstatus pelajar yang diduga terlibat aksi tawuran yang terjadi di Jalan KH Dewantoro, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu, (9/10/2022) sekira 03.00 WIB dini hari.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, ketiganya adalah EAA (13) pelajar SMP kelas 7, AMF (18) pelajar SMK kelas 10 dan PAR (17) pelajar SMK kelas 12.
"Saat kami melaksanakan kegiatan patroli mobile kewilayahan guna antisipasi 3C kami mendapati sekelompok pemuda akan melakukan aksi tawuran di lokasi," kata Zain, Minggu (9/10/2022).
"Lalu anggota segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku aksi tawuran itu, kemudian berhasil mengamankan tiga orang," terangnya.
Zain menyebutkan, dari tangan para pelaku anggotanya mendapati barang bukti dua senjata tajam yang digunakan yakni berupa celurit berukuran panjang dan celurit berukuran sedang.
"Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Cipondoh guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku di dapatkan informasi bahwa mereka sengaja melakukan tawuran dengan sebelumnya janjian melalui akun media sosial.
"Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951 dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun," tutupnya.