3 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Merupakan Polisi Belum Dicopot dari Jabatannya, Kenapa?
ERA.id - Polri menetapkan enam orang tersangka dari tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim), di mana tiga diantaranya merupakan anggota polisi.
Ketiga personel Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dari tragedi itu adalah Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, ketiga pejabat polisi ini belum juga dicopot dari jabatannya.
Berbeda dengan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang dicopot dari jabatannya, buntut dari tragedi Kanjuruhan. Walau tidak ditetapkan menjadi tersangka, AKBP Ferli dimutasikan sebagai pamen SSDM Polri.
Polri belum memberi jabatan terkait tiga tersangka tragedi Kanjuruhan dari kepolisian yang belum dicopot dari jawabannya. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan di lain waktu.
Dia mengatakan tim masih bekerja untuk mengusut kasus ini.
"Terkait kasus Kanjuruhan tim masih terus bekerja. Kapolri komitmen untuk usut tuntas. Jika ada perkembangan akan di-update. Jadi mohon untuk bersabar," kata Nurul kepada wartawan, Minggu (09/10/2022).
Diketahui, selain tiga polisi tersebut, tiga tersangka tragedi Kanjuruhan lainnya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Keenam tersangka ini belum ditahan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan penahanan belum dilakukan karena pemeriksaan-pemeriksaan ke para tersangka masih akan dilakukan penyidik.
"Masih dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan oleh tim sidik. Apabila sudah ada update tentang penahanan, dan lain-lain akan diinfokan. Ya (masih belum dilakukan penahanan ke enam tersangka)," ujar Dedi, Jumat (07/10/2022).
Dari kasus ini, Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SS, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan masih ada kemungkinan penambahan tersangka dari kasus ini. Penelusuran masih terus dilakukan.