Dishub DKI Buat Aturan soal CFD, Pengunjung Dilarang Bawa Hewan Peliharaan
ERA.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membuat aturan soal hari bebas kendaraan bermotor (HKBP) atau saat car free day (CFD). Salah satu aturannya ada pelarangan membawa hewan peliharaan.
Larangan itu diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan itu sesuai hasil evaluasi tim kerja HBKB DKI Jakarta dan masukan masyarakat yang berkegiatan di CFD.
"Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan tim kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan," kata Syafrin dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
Syafrin mengatakan rata-rata jumlah peserta CFD ada 40 ribu orang. Dia menambahkan masyarakat yang melanggar akan diimbau untuk menaati peraturan tersebut.
Sanksi paling besar, sambungnya, masyarakat yang melanggar aturan bisa dikeluarkan secara paksa dari area CFD.
Setidaknya ada 15 larangan CFD yang harus dipatuhi masyarakat, yakni sebagai berikut:
• Berjualan di zona merah.
• Merokok dan/atau vaping.
• Membuang sampah sembarangan.
• Melakukan tindakan kriminal dan atau tindakan asusila.
• Membawa hewan peliharaan.
• Melakukan kegiatan politik atau berbau SARA.
• Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB.
• Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat yang dapat menimbulkan polusi udara.
• Memasukkan dan atau memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB.
• Mengoperasikan kendaraan bermotor ke area HBKB.
• Jual-beli produk dan atau jasa (mengamen/mengemis/meminta sumbangan).
• Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talkshow, gimmick, dan sejenisnya.
• Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur, dan sejenisnya.
• Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.
• Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.
Mengenai sanksi diatur dalam diktum ketiga SK tersebut, yang berbunyi:
Terhadap pelanggar atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, ditindaklanjuti dengan:
a. Tindakan persuasif atau imbauan kepada pihak pelanggar untuk menyesuaikan dengan ketentuan dengan cara pihak pelanggar menghentikan kegiatannya atau dipersilahkan keluar dari area HKBP;
b. Apabila butir a tidak terwujud, maka petugas/tim kerja dapat melakukan upaya paksa untuk mengeluarkan pihak pelanggar dari koridor HKBP.