Wakil Ketua PN Jaksel Bakal Pimpin Sidang Ferdy Sambo Cs Terkait Pembunuhan Brigadir J
ERA.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal menjalani sidang perdananya pada Senin pekan depan (17/10/2022) terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan persidangan tersebut akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Selain Ferdy Sambo, susunan hakim tersebut juga akan menyidangkan Richard Elizer alias Bharada E, Putri Candrawati dan Kuat Makruf.
Tak hanya pembunuhan Brigadir J, majelis hakim juga akan menyidangkan kasus "obstruction of justice".
"Untuk kasus obstruction of justice, majelisnya sama," kata Djuyamto di Jakarta, Senin (10/10/2022) dikutip dari Antara.
Djuyamto mengatakan untuk Terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022).
Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10/2022).
Untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan diketuai majelis hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendran Yuristiawan.
Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto, Ivan dan Baiquni W disidang oleh Ketua Majelis Hakim Adrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka ke kejaksaan pada Rabu (5/10).
Para terdakwa tersebut, yakni Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.