Hore! Selama 2023 ada 8 Hari Cuti Bersama, Bonus Hari Raya Nyepi
ERA.id - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023. Total ada delapan hari untuk cuti bersama di tahun depan.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
SKB itu ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
"Total jumlah libur dan cuti bersama itu sebanyak 24 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).
Muhadjir menambahkan, di tahun depan akan ada tambahan cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi. Hal ini merupakan usulan dari Menag.
Cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 ditetapkan pada 22 Maret 2023. Sementara Har Raya Nyepi di tanggal 21 Maret.
"Jadi ada tambahan untuk sesuai dengan usulan dari bapak menteri agama. Ada tambahan untuk cuti bersama hari raya nyepi tahun baru saka 1945 yaitu 22 Maret. Sehingga tanggal 21 (Maret) hari Raya Nyepi, di tambah 22 (Maret) itu libur bersamanya," kata Muhadjir.
Berikut daftar cuti bersama 2023:
23 Januari untuk libur bersama Tahun Baru Imlek
22 Maret hari Raya Nyepi tabun Baru Saka 1945
21, 24, 25, dan 26 April Hari Raya Idulfitri
2 Juni Hari Raya Waisak
26 Desember Hari Raya Natal