Polres Temanggung Amankan 4 Orang Komplotan Spesialis Pembobol Toko

ERA.id - Kepolisian Resor Temanggung menahan komplotan spesialis pembobol toko setelah polisi menangkap kawanan ini usai melakukan kejahatan di tiga tempat, wilayah hukum Polres Temanggung, Jawa Tengah.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi di Temanggung, Rabu, menyebutkan komplotan tersebut terdiri atas empat tersangka warga Kabupaten Magelang, yakni Kharis Yahya (42) warga Desa Adikarto, Kecamatan Muntilan, Joko Muanif (35) warga Desa Bangsri, Kecamatan Kajoran.

Berikutnya Agus Mujiono (22) warga Pucungsari, Kajoran, dan Muhtah Rifai (20) warga Mranggen, Kajoran.

Agus Puryadi mengatakan bahwa komplotan spesialis pembobol toko ini membobol toko kelontong Semesta di Dusun Banjarsari, Desa Kebumen, Kecamatan Pringsurat. Mereka melakukan hal yang sama di Toko Monggo Mampir di Dusun Krajan, Desa Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, dan di toko Lido Grosir di Dusun Mengor, Desa/Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung.

"Komplotan ini memang spesialis pembobol toko. Mereka menggasak barang-barang dagangan di toko saat kosong atau setelah toko tutup. Mereka mencongkel pintu menggunakan linggis khusus, kemudian merusak kunci gembok menggunakan alat khusus berupa gunting baja," katanya.

Dalam lakukan aksinya, mereka dipimpin Aris yang merupakan pentolan dari kelompok ini. Aris merupakan residivis yang telah bolak-balik masuk penjara atas kasus yang sama. Barang-barang hasil kejahatan dari toko kelontong itu dijual kembali.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 9 dus susu Prenagen, 2 dus susu Hilo, 1 unit televisi merek Samsung, 1 unit komputer merek LG, serta dua mobil rental untuk melakukan aksi kejahatan, Daihatsu Xenia dan Daihatsu Luxio.

Kapolres menyebutkan rentang waktu aksi mereka, pertama di Pringsurat pada tanggal 7 Agustus 2022, kedua di Kranggan (20 Agustus 2022), dan ketiga di Kaloran (28 September 2022). Total hasil kejahatan mereka sebesar Rp201.026.000,00.

Hasil kejahatan di Pringsurat dan di Kranggan berupa susu formula berbagai merek, kata Agus, dijual di Pasar Bandongan Kabupaten Magelang, sedangkan rokok di Kranggan dan Kaloran dijual di Bekasi, Jawa Barat.

Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Tersangka Aris mengaku saat menjalankan aksi berbagi tugas. Aris bertugas menjadi sopir dan mengawasi keadaan, Muhtah Rifai bertugas menjebol pintu bersama Agus, dan Joko berperan menjual barang-barang hasil kejahatan di berbagai kota.

"Sebelum melakukan aksi, biasanya kami melakukan survei sasaran terlebih dahulu. Setelah ditentukan, kami beraksi saat toko sudah tutup. Hasilnya dijual, lalu uangnya kami bagi rata," katanya.