Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi Dibekuk Polda Jateng, Duit Rp947 Juta Dipakai Foya-foya dan Judi
ERA.id - Pelaku pembobolan ATM di sejumlah wilayah Jawa Tengah akhirnya dibekuk tim Ditreskrimum Polda Jateng. Pelaku berjumlah enam orang yang merupakan komplotan Jawa Barat dan Grobogan.
Enam orang yang ditangkap adalah MA, warga Banten, AM, warga Depok, Jawa Barat, dan MH, warga Lebak, Banten. Adapun tiga orang dari Grobogan adalah MU, SYD, dan AR.
“Dari enam pelaku ini tidak semuanya ikut di semua TKP,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro, pada konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (1/10/2021).
Pengungkapan kasus ini setelah kepolisian mendapat laporan aksi pencurian uang di mesin ATM Bank Jateng di sebuah mini market di Plalangan, Gunungpati, Kota Semarang dengan kerugian sebanyak Rp849,4 juta.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim Ditkrimum berhasil mengungkap jaringan pelaku yang membobol ATM di empat lokasi yaitu di ATM Bank Jateng Godong Grobogan, ATM CIMB Niaga di Mranggen Demak, ATM BRI depan Samsat Ungaran, serta ATM pada sebuah swalayan di Gunungpati.
“Ada enam pelakunya. Mereka ditangkap di Mranggen dan Banten. Mereka punya spesialis yang berbeda-beda,” papar Dirkrimum.
Ia menjelaskan, di antara pelaku ada yang berperan sebagai pengintai dan menentukan lokasi, pembobol tembok, mengelas mesin ATM, dan pengawas lingkungan saat beroperasi.
"Dua di antara mereka adalah residivis yaitu MH dan SYD," kata Kombes Djuhandani.
Dari hasil operasi di empat TKP, mereka total menggondol uang sekitar Rp947 juta. Hasil terbanyak diperoleh saat mereka beroperasi di Gunungpati, Semarang. Di lokasi tersebut, para pelaku membobol sekitar Rp850 juta dari mesin ATM.
"Hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya dan berjudi. Tapi ada juga yang digunakan untuk membeli tanah," tambah Djuhandani.
Menurutnya, karena melawan petugas saat ditangkap, empat pelaku ditembak kakinya.
Akibat perbuatan mereka, para pelaku disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.