Tak Hanya Teddy Minahasa, Kapolsek dan Eks Kapolres Bukittinggi Juga Diduga Terlibat Kasus Narkoba
ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan selain Kapolda Jawa Timur, Kapolsek dan Mantan Kapolres Bukittinggi juga diduga terlibat narkoba.
Listyo menerangkan keterlibatan Teddy dalam kasus narkoba berawal dari kasus yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
"Beberapa hari lalu, Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba," kata Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Dari kasus itu, Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang merupakan warga sipil. Pengembangan pun dilakukan dan ternyata seorang polisi berpangkat bripka terlibat dari kasus ini.
"Dan juga anggota polisi berpangkat kompol jabatan kapolsek. Atas dasar tersebut, saya minta terus dikembangkan," sambung Sigit.
Sigit menambahkan pengembangan terus dilakukan penyidik Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus jaringan narkoba ini. Dari hasil pengembangan, didapati seorang polisi berpangkat AKBP juga terlibat dari kasus ini.
"Berkembang pada seorang pengedar dan kemudian mengarah ke personel oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi," ungkapnya.
Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya diketahui Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat jaringan narkoba yang sedang diusut Polda Metro Jaya.
"Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan ke irjen TM," katanya.
Lebih lanjut Listyo mengatakan Irjen Teddy Minahasa ditempatkan di tempat khusus (patsus) usai diduga terlibat kasus narkoba. Status Teddy Minahasa saat ini sebagai terduga pelanggar.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," ucapnya.
Listyo belum merinci di mana Teddy dipatsuskan. Dia hanya menambahkan Teddy Minahasa akan segera melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Terkait dengan hal tersebut agar saya minta Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ucapnya.