Mantan Anak Buah Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Dipecat Sebagai Anggota Polri
ERA.id - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang juga terdakwa kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (10/8) kemarin.
Hasil sidang etik pun memutuskan AKBP Dody disanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Dari putusan sidang KKEP ini, mantan anak buah Teddy Minahasa itu mengajukan banding.
Diketahui, Dody divonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena terlibat kasus penyalahgunaan sabu seberat lima kilogram (kg).
Untuk Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. Usai bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Teddy mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
Mantan jenderal bintang dua Polri ini lalu menjalani sidang etik atas perbuatannya dalam kasus penyalahgunaan sabu. Majelis hakim pun menjatuhkan sanksi PTDH ke Teddy Minahasa