Tanggapi Penangkapan Teddy Minahasa, Rocky Gerung: Terjadi Perang Antar Geng
ERA.id - Pengamat politik Rocky Gerung menyebut peristiwa penangkapan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa menunjukan terjadinya perang antar geng di tubuh Polri.
Dia menilai kehebohan usai kasus Teddy Minahasa akan berbuntut panjang karena perang geng tersebut masih berlangsung.
"Kenapa ada peristiwa [penangkapan] itu di tengah istana lagi dipimpin pak Jokowi, orang anggap Teddy orang mana, geng mana kan itu yang terbentuk di kepala publik," jelas Rocky Gerung di Channel Youtubenya pada Sabtu (15/10/2022).
Menurutnya, ketua geng yang beperang tersebut juga memiliki hubungan dengan partai politik tertentu.
Bahkan, kata dia, penangkapan Teddy Minahasa ini berkaitan dengan jebak menjebak antar geng.
"Orang melihat ini balas dendam, orang melihat ini upaya untuk megalihkan isu lebih strategis," kata dia.
Sebelumnya, Mantan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan sabu.
Teddy mendapat sabu itu dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan Irjen Teddy memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara untuk mengambil barang bukti sabu tersebut sebesar 5 dari 41 kilogram (kg).
"Tapi memang dari keterangan saudara D, itu betul (sabu yang diambil itu) adalah perintah dari Bapak TM," kata Mukti kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2022).
Dia menerangkan 5 kg sabu yang diambil AKBP Doddy diganti menggunakan tawas.
"Iya, diganti dengan tawas," ungkap Mukti.
Lebih lanjut, Mukti menjelaskan Irjen Teddy memerintahkan AKBP Doddy untuk menjual barang bukti sabu itu.
"Di mana telah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah sudah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ucapnya.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa dijerat pasal terkait jual beli narkotika golongan I UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Untuk pasal yang kami terapkan, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 juncto pasal 55 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," jelas Mukti.