Gus Nur dan Bambang Tri Jadi Tersangka Penistaan Agama, Novel Bamukmin: Sangat Bermuatan Politis!

ERA.id - Wakil Sekjen Persatuan Alumni 212 Novel Bamukmin menganggap penangkapan terhadap Bambang Tri dan Gus Nur terkait kasus penistaan agama bermuatan politis.

Menurut dia, aksi penangkapan yang dilakukan polisi merupakan kriminalisasi terhadap orang yang kontra dengan rezim.

"Karena jelas Bambang Tri adalah penggugat atas dugaan izazah palsu joko Widodo," kata Novel kepada Era melalui pesan singkat pada Sabtu.

Dia mengatakan jika Jokowi marah karena kebohongannya terbongkar, seharusnya dihadapi dengan tenang dengan melaporkan balik dengan delik fitnah atau pencemaran nama baik.  

"Bukan malah melakukan dugaan kriminalisasi terhadap lawannya sampai dengan tuduhan penistaan agama jelas ini adalah arogansi kekuasaan," jelas Novel.

Seperti diketahui, Penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Bambang Tri Mulyono ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penistaan agama.

Bambang ditetapkan menjadi tersangka bersama Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.

"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR, dan yang kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Nurul menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022/Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Dia mengatakan keduanya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penistaan agama dari akun YouTube Gus Nur 13 Official.

"Perkembangan penanganan perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan/atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 official tentang ujaran kebencian berdasarkan sara dan/atau penistaan agama," ucap Nurul.

Keduanya dijerat Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 45a ayat 2 KUHP juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946.