Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

ERA.id - Sidang putusan terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE dan Penistaan Agama Sugi Nur Rahardja atau yang lebih dikenal dengan Gus Nur dilaksanakan hari ini, Selasa (18/4/2023). Dalam sidang ini Gus Nur Divonis hukuman enam tahun penjara.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Moch Yuli Hadi dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto. Hakim membacakan vonis enam tahun kurungan penjara dengan dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana pidana penjara enam tahun," kata hakim dalam pembacaan putusan sidangnya.

Hakim menilai bahwa Gus Nur terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pidana primer tentang keonaran.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab JPU menuntut 10 tahun hukuman penjara untuk kasus ujaran kebencian, ITE dan Penistaan ini.

Dalam sidang ini pengadilan menyita barang bukti satu buah flashdisk berisikan video tayangan YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar tangkapan layar unggahan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera hingga stand mic dan beberapa barang lain.

Majelis hakim kemudian meminta tanggapan dari Gus Nur dengan penasehat hukumnya. "Maka atas putusan tersebut, silahkan untuk menanggapi dan meminta pertimbangan penasehat hukumnya, apakah mengajukan pikir-pikir atau mengajukan upaya hukum," kata Yuli Hadi.

Kemudian Penasehat Hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetyo menanggapi tawaran dari majelis hakim tersebut. Ia berterimakasih dengan putusan hakim yang memvonis lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Tetapi masyarakat mengetahui dan melihat setiap hari persidangan yang dilakukan disiarkan di YouTube, dari saksi-saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli, masyarakat juga sudah mengetahui. Jadi kalau persidangan, dari kami pasti dan yakin , kami mengajukan banding atas putusan ini," kata Andika.

Hakim kemudian meminta tanggapan dari JPU. Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir atau memberikan tanggapan atas putusan.

"Tanggapan terhadap putusan hakim, kami pikir-pikir," ujarnya.

Sementara itu menanggapi hal ini Gus Nur sendiri lebih berserah dengan putusan hakim ini. "Saya serahkan kepada Allah. Ke pengadilan Allah," ucapnya.

Sebagai informasi kasus ujaran kebencian, ITE dan Penistaan Agama dengan terdakwa Sugi Nur Rahardja lebih dikenal dengan kasus Ijazah Palsu Jokowi. Kasus ini menyeret dua terdakwa, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono.