Sempat Diperintahkan Tembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo, Bripka RR: Tidak Berani Pak, Saya Tak Kuat Mentalnya

ERA.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo sempat memerintahkan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) untuk menembak Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Perintah Ferdy Sambo itu disampaikan di rumahnya di kawasan Saguling, Jakarta Selatan.

Awalnya, Ferdy Sambo memberi tahu mengenai kejadian pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi. Kemudian, Mantan Kadiv Propam itu bertanya kepada RR mengenai kesiapannya untuk menembak Brigadir J.  

"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dengan berkata 'kamu berani nggak tembak Dia (Yosua)?'. Dijawab oleh saksi Ricky Rizal Wibowo 'tidak berani Pak, karena saya nggak kuat mentalnya Pak'," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Ricky Rizal 'tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga'. Dan perkataan terdakwa Ferdy Sambo tersebut tidak dibantah oleh saksi Ricky Rizal sebagaimana jawaban sebelumnya," tambahnya.

Jaksa menjelaskan Ferdy Sambo langsung menyuruh Bripka RR untuk memanggil Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Bripka RR pun langsung turun dari lantai atas rumah untuk menemui Bharada E.

Jaksa menjelaskan Bripka RR tidak memberitahu niat Sambo untuk membunuh Brigadir J ke Bharada E. Bripka RR, sambungnya, malah ikut mendukung keinginan Ferdy Sambo.

"Saksi Ricky Rizal Wibowo yang sudah mengetahui niat terdakwa Ferdy Sambo yang ingin merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ternyata tidak berusaha untuk menghentikan terdakwa Ferdy Sambo supaya tidak melakukan niatnya tersebut," ucap jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menerangkan Bripka RR menyuruh Bharada E untuk naik ke lantai 3 menemui Ferdy Sambo. Bripka RR dijelaskan JPU, mengatakan "tidak tahu" ketika Bharada E menanyakan alasan dirinya dipanggil Ferdy Sambo.

"Saksi Ricky Rizal juga sengaja tidak menyarankan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menolak bila ditanya keinginan/kehendak terdakwa Ferdy Sambo, namun saksi Ricky Rizal Wibowo tetap menyembunyikan rencana jahat terdakwa Ferdy Sambo tersebut dengan menjawab 'nggak tahu'," ucap jaksa.