Dimulai dari Perintah 'Kokang Senjatamu!', Inilah Detik-Detik Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J

ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap detik-detik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tewas dibunuh di rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Awalnya, jaksa menjelaskan terdakwa Putri Candrawathi mengaku ke Ferdy Sambo bahwa dirinya dilecehkan Brigadir J saat di Magelang. Sambo yang emosi langsung berencana membunuh korban tanpa mencari tahu, betul tidaknya hal tersebut.

Mantan Kadiv Propam ini menyusun skenario untuk menembak Brigadir J di rumah pribadinya, kawasan Saguling, Jaksel.

Putri dan terdakwa lain, yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dan Kuat Ma'ruf, mengikuti skenario yang dibuat Sambo. Bharada E sendiri sudah menyatakan kesiapannya untuk menembak Brigadir J ke Ferdy Sambo.

Skenario pembunuhan ini dimulai ketika Ferdy Sambo dan Putri menyuruh Bripka RR, Bharada E, Kuat, dan Brigadir J pergi ke rumah dinas untuk isolasi mandiri (isoman).

"Saksi Kuat Ma'ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan kehendaknya sendiri, membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melawan," ungkap jaksa saat sidang pembacaan dakwaan Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Semua terdakwa kecuali Ferdy Sambo tiba di rumah dinas, sekitar pukul 17.07 WIB. Tak lama kemudian, Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam bersama ajudannya, Adzan Romer dan Prayogi Iktara Wikaton, tiba di rumah dinas dengan mengendarai mobil.

Namun, senjata api yang dibawa Sambo sempat jatuh ketika terdakwa ini turun dari mobil. Romer berniat mengambil senjata itu, namun dicegah Sambo.

Ferdy Sambo pun masuk ke dalam rumah dan berteriak menanyakan keberadaan Yosua serta Bharada E ke Kuat Ma'ruf. Sekitar pukul 17.12 WIB, Kuat langsung keluar rumah menemui Bripka RR, sementara Bharada E yang mendengar teriakan itu langsung menghampiri Sambo.

"Lalu terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'kokang senjatamu'. Setelah itu, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengokang senjatanya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan," ucap jaksa.

Usai diberitahu Bripka RR, Brigadir J langsung menghadap Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam ini langsung memegang belakang leher Brigadir J dan mendorong kepala korban ke arahnya hingga posisi keduanya berhadap-hadapan.

Jaksa menerangkan, posisi Bharada E saat itu berada di sebelah kanan Ferdy Sambo. Untuk Bripka RR berada di belakang Bharada E dan Kuat di belakang Sambo. Sementara posisi Putri Candrawathi berada di kamar yang jaraknya sekitar 3 meter dari posisi Yosua.

Sambo pun memerintahkan korban untuk berjongkok. "Kemudian terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu'. Lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata 'ada apa ini?'" ungkap jaksa.

JPU mengatakan Ferdy Sambo langsung menyuruh Bharada E untuk menembak Bripka RR. "Dengan mengatakan 'woy kau tembak. Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!'" kata JPU.

Bharada E pun menembak Brigadir J sebanyak 3-4 kali. Yosua yang terkena tembakan, langsung terkapar dan mengeluarkan banyak darah. Ferdy Sambo pun menghampiri Yosua dan menembak juga.

"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa membacakan dakwaan.

JPU menerangkan Sambo langsung berusaha menghilangkan jejak dengan menembak dinding. Hal ini dilakukan agar terlihat seperti baku tembak.

Jaksa mengatakan, Sambo membawa senjata api HS milik Brigadir J. Senjata itu ditempelkan ke tangan kiri korban.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo berbalik arah dan menggunakan tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk menembak ke arah tembok di atas TV, selanjutnya senjata api HS tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara saksi Richard dengan korban," tutur JPU.

Jaksa menerangkan Brigadir J tewas pukul 17.16 WIB. Usai melakukan pembunuhan, Sambo keluar rumah dan bertemu ajudannya, Adzan Romer.

Kepada Romer, Ferdy Sambo mengatakan Putri Candrawathi di dalam rumah. Romer pun langsung masuk ke dalam rumah dan bertemu Bharada E. Mantan Kadiv Propam ini masuk kembali ke dalam rumah dan "berakting" ke Romer.

"Lalu untuk memperkuat skenario rekayasanya, terdakwa Ferdy Sambo kembali berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah saksi Adzan Romer dan berkata 'kamu tidak bisa menjaga Ibu'," terang JPU.

Ferdy Sambo masuk ke kamar menemui Putri Candrawathi. Dia lalu menyuruh Bripka RR untuk mengantar istrinya ini ke rumah di Saguling.

"Selanjutnya pada saat terdakwa Ferdy Sambo kembali ke dalam rumah, Kuat Ma'ruf berada di dalam garasi dan Bharada Richard tetap berada di dalam rumah, seolah-olah tidak terjadi peristiwa penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa.