Mengenal Perbedaan Dakwaan dan Tuntutan dalam Proses Peradilan

ERA.id - Ketika Anda membaca atau menonton berita terkait kasus hukum, terdapat dua istilah yang kerap digunakan dalam proses peradilan, yaitu dakwaan dan tuntutan. Perbedaan dakwaan dan tuntutan kadang tak dipahami secara tepat oleh masyarakat umum.

Ilustrasi hakim dalam persidangan (unsplash)

Kedua istilah ini merupakan wewenang yang dimiliki oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dengan kata lain, dakwaan dan tuntutan memiliki kesamaan, yaitu sama-sama dibuat oleh JPU untuk diajukan dalam sidang pengadilan. Sementara, perbedaan dari kedua istilah berikut akan dibahas dengan lebih jelas.

Mengenal Perbedaan Dakwaan dan Tuntutan

1.    Tuntutan

Pasal 1 butir 7 KUHAP menjelaskan bahwa tuntutan merupakan “Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.”

Pengertian penuntutan juga dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dijelaskan bahwa penuntutan merupakan tindakan penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri (PN) berwenang dengan permintaan agar perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan dalam hal dan cara yang telah diatur dalam Hukum Acara Pidana.

Satu lagi penjelasan mengenai penuntutan disampaikan oleh Wirjono Prodjodikoro. Dikutip Era dari e-journal.uajy.ac.id, dijelaskan bahwa penuntutan merupakan tindakan menuntut terdakwa di muka hakim pidana, yaitu menyerahkan perkara terdakwa dengan berkas perkaranya kepada hakim, dengan permohonan agar hakim memeriksa, kemudian memutuskan perkara pidana itu terhadap terdakwa.

Proses penuntutan di kejaksaan dilakukan atau terjadi setelah pemeriksaan di kepolisian/penyidik dinilai lengkap. Kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan dilengkapi dengan dilengkapi berkas perkara, tersangka, serta alat bukti yang lain.

Jika tidak ada pemberitahuan dari kejaksaan selama waktu 7 hari, berkas dinyatakan P-21 dan siap dilakukan penuntutan. Namun, jika berkas dinilai kurang lengkap maka akan dikembalikan dan diberi waktu 14 hari untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut.

2.    Dakwaan

M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa dakwaan merupakan surat atau akta yang isinya adalah rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada pihak terdakwa yang disimpulkan dan diambil dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan menjadi dasar serta landasan bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan di muka sidang pengadilan.

Pasal 140 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan, “Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.”

Dakwaan bisa batal demi hukum sehingga surat dakwaan mesti memenuhi beberapa unsur agar hal tersebut tak terjadi. Beberapa unsur tersebut adalah penjelasan mengenai tindak pidana yang didakwakan, waktu dan tempat tindak pidana tersebut dilakukan, serta identitas lengkap terdakwa.

Terdapat dua cara dalam penyusunan surat dakwaan, yaitu penggabungan berkas perkara (voeging) dan pemisahan berkas perkara (splitsing). Keduanya memiliki syarat-syarat sendiri yang menentukan apakah sebuah surat dakwaan disusun dengan digabung atau dipisah dalam perkara berbeda.

Pasal 141 KUHAP, menjelaskan bahwa penggabungan perkara dalam penuntutan bisa dilakukan dengan sejumlah alasan, yaitu beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang sama, beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain, dan beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut paut dengan yang lain, tetapi terdapat hubungan.

Sementara, pemisahan perkara diatur dalam Pasal 142 KUHAP. Dijelaskan bahwa pemisahan perkara bisa dilakukan dengan membuat berkas perkara baru di mana para terdakwa sama-sama menjadi saksi sehingga dibutuhkan pemeriksaan baru, baik kepada terdakwa maupun saksi.

Itulah perbedaan dakwaan dan tuntutan. Dengan mengetahui hal tersebut, diharapkan masyarakat bisa lebih melek hukum dan bijak dalam menyikapi informasi terkait proses pengadilan.