Ketahuan Berbohong oleh Anak Buahnya Soal Kronologi Brigadir J, Ferdy Sambo dengan Nada Tinggi: Masa Sih?
ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan AKBP Arif Rachman Arifin terkejut ketika tahu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih hidup setelah menyaksikan rekaman CCTV yang disita dari sekitar TKP rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (13/07/2022).
Awalnya, JPU menerangkan AKBP Arif Rachman Arifin, AKBP Ridwan Soplanit, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto, menonton rekaman CCTV yang memperlihatkan rekaman Yosua masih hidup antara pukul 17.07-17.17 WIB. Mereka menonton rekaman di rumah Ridwan Soplanit yang kala itu merupakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
"Secara bersama-sama menonton rekaman CCTV hasil copy-an atau unduhan oleh saksi Baiquni Wibowo," kata JPU saat sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
JPU mengatakan Arif Rachman Arifin kaget melihat Yosua masih hidup. Dia kaget karena rekaman CCTV berbeda dengan kronologi tembak menembak Brigadir J dengan Bharada E yang dibeberkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan kala itu, Kombes Budhi Herdi, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dan Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, JPU menerangkan Arif menghubungi Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan menceritakan apa yang dia lihat dalam rekaman CCTV itu. Mendengar suara yang gemetar dan ketakutan, Hendra menyuruh Arif untuk menghadap dirinya dan Ferdy Sambo.
Mereka bertemu dan Arif Rachman menjelaskan bahwa dia melihat Yosua masih hidup kepada Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.
"Namun terdakwa Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan 'masa sih'," ucap JPU.
Usai mendengar penjelasan, Ferdy Sambo emosi dan mengatakan Arif telah keliru. Mantan Kadiv Propam Polri ini lalu memerintahkan untuk memusnahkan semua file rekaman CCTV.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnakan' dan 'hapus semuanya'," jelas JPU.