Terawang Hukuman yang Diterima Ferdy Sambo, Bunda Sekar Ayunda: Kekuatan Seorang Pejabat
ERA.id - Mantan Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dijerat pidana dengan ancaman hukuman mati pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Kali ini, ahli tarot Bunda Sekar Ayunda meramal hukuman apa yang nantinya bakal diterima oleh Ferdy Sambo. Ia melihat Ferdy Sambo bisa saja dipidana penjara seumur hidup.
"Terjerat 8 pedang. Ini termasuk hukuman, pedang ini kekuatan atau bisa seorang pejabat," ujar Bunda Sekar Ayunda, dikutip dari kanal YouTube Sekar Ayunda Spiritual Healing.
Selain itu, Bunda Sekar Ayunda melihat keluarga Ferdy Sambo memiliki kekayaan yang berlimpah. Sehingga, ia bisa seenaknya menyuruh anak buahnya.
"Mengartikan bagaimana keluarga Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan anak-anaknya bergelimang uang, harta, dan kekuasaan. Bisa menyuruh seenaknya dengan uang," paparnya.
"Jadi orang bijaksana adalah orang yang bisa menyeimbangkan antara kesedihan dan kebahagiaan. Uang banyak seperti Ferdy Sambo ini harus sabar bahwa itu titipan dari Tuhan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Bunda Sekar Ayunda melihat Ferdy Sambo sangat emosi dengan Brigadir J. Ia meluapkan kekesalannya dengan menembak Brigadir J.
"Hal atau berbau negatif disini elemen bermain api dan panas. Elemen ini membuat kondisi seseorang, ibaratkan kemasukan setan atau emosi tak terkontrol. Dimana ia menembakan Brigadir J," imbuhnya.
"Dia tidak tahu akan emosi melampiaskan dengan perbuatan tak pantas dilakukan oleh jendral, pastinya harusnya punya mental yang baik atau bagus," tambahnya.
Dengan adanya kasus ini, menurutnya Ferdy Sambo mengakui kesalahannya. Namun, ia betul-betul tak bertaubat.
"Ini adalah situasi perenungan bagi Ferdy Sambo. Kita bisa lihat dari gestur-gesturnya ketika duduk, diberi minuman oleh anggota Propam, pengacaranya mendampingi," jelasnya.
"Disitu dia mulai sadar, apa yang dilakukan itu salah. Perasaan penyesalan itu tidak ada dirasakan. Karena dia belum tahu sebetulnya, apakah pelecehan terjadi benar-benar pelecehan," lanjutnya.
Selain itu, Bunda Sekar melihat Brigadir J tak diberikan kesempatan untuk menjelaskan kronologi sesungguhnya oleh Ferdy Sambo.
"Atau dia ketika Joshua mau menjelaskan kronologinya terjadi sesungguhnya, Joshua belum dikasih tau tapi sudah ditembak. Apakah rasa senang itu meminta muncul indikasi bisa birahi kepada Joshua, tetapi Joshua menolak dan diketahui Kuat Ma'aruf bisa saja." tambahnya.