Dakwaan Selesai Dibacakan, Richard Eliezer Tak Ajukan Eksepsi
ERA.id - Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tak mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penasehat Hukum Richard, Ronny Talapessy mengatakan, alasan pihaknya tak mengajukan eksepsi karena dakwaan yang dibacakan sudah cermat dan tepat.
"Ada beberapa catatan kami penasehat hukum, disini dakwaannya sudah cermat tepat. Kami putuskan untuk tidak ajukan eksepsi," kata Ronny saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Lantaran tidak mengajukan eksepsi, maka pihak Richard akan langsung melanjutkan sidang ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Pihak Richard meminta agar Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal dihadiri sebagai saksi.
"Kedua, sesuai asas peradilan cepat, kami mohon kepada yang mulia melalui JPU untuk menghadirkan saksi bernama FS, Putri, RR dan Kuat sesuai dengan asas peradilan cepat untuk tiga hari kedepan," kata Ronny.
Selanjutnya, Majelis akan melanjutkan sidang pada Selasa 12 Oktober 2022 dengan agenda untuk menghadirkan 12 saksi yang telah dimintakan majelis hakim.