Melalui Pengacara, Hendra Kurniawan Sampaikan Turut Berduka Cita atas Meninggalnya Brigadir J
ERA.id - Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ucapan ini disampaikan penasihat hukumnya saat sidang perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J dalam agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
"Pertama izinkan kami dari tim penasihat hukum untuk menyampaikan turut merasakan duka yang mendalam atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata penasihat hukum Hendra saat persidangan di PN Jaksel.
Penasihat hukum Hendra lalu meminta waktu sejenak agar dilakukan doa ke Brigadir J.
"Dan izinkan pula kami setidaknya tim penasihat hukum, syukur kalau yang lain juga berkenan untuk memanjatkan doa sesuai keyakinan kita masing-masing untuk almarhum. Untuk itu kami mohon izin dari tim penasihat hukum untuk berdoa sejenak," tambahnya.
Doa lalu dilakukan. Brigjen Hendra tampak menunduk untuk melakukan doa.
Usai melakukan doa, majelis hakim menanyakan apakah Hendra akan mengajukan eksepsi, atau tidak.
Penasihat hukum Hendra mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi.
Sidang pun ditutup dan dilanjutkan ke terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.