Alasan Kejagung soal Tak Ada Nama Fahmi Alamsyah Dalam Dakwaan Ferdy Sambo dkk
ERA.id - Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan obstruction of justice Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dari agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini, nama eks Penasehat Ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah tidak tersebut.
Padahal sebelumnya, Fahmi disebut-sebut diduga membantu terdakwa Ferdy Sambo dalam membuat skenario tewasnya Brigadir J.
Dikonfirmasi, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tidak menghilangkan fakta-fakta yang ada ketika menyusun surat dakwaan.
Surat dakwaan dibuat berdasarkan berkas perkara yang diterima Kejagung dari penyidik Polri.
"Surat dakwaan yang disusun itu berdasarkan berkas perkara, tidak ada fakta yang dihilangkan. Akan tetapi surat dakwaan hanya membuat suatu yang relevan dengan fakta serta pasal-pasal yang didakwakan," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Terkait tidak ada namanya Fahmi Alamsyah, Ketut kembali menjelaskan Kejagung membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara yang telah dilimpahkan.
"Yang kita terima seperti itu. Silahkan selebihnya ditanyakan ke penyidik (Polri)," ucap Ketut.
Sebelumnya, Fahmi Alamsyah disebut-sebut membantu Ferdy Sambo dalam membuat skenario kematian Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan, Polri akan mengusut kasus ini secara transparan.
Termasuk soal Fahmi Alamsyah apakah diduga terlibat dari kasus ini atau tidak.
“Kami sedang melakukan pendalaman kalau ditemukan nanti kita proses,” ujar Sigit kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).