Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Kejagung: JPU Berhasil Yakinkan Hakim
ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi jaksa penuntut umum (JPU) di kasus tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Vonis pidana terhadap mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dinilai telah mengakomodir tuntutan yang diajukan.
"Jadi penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dakwaan pasal pembunuhan berencana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (13/2/2023).
Menurut Ketut, jaksa diklaim berhasil membuktikan dugaan pembunuhan berencana.
"Yang dibuktikan dengan yang diputuskan oleh majelis hakim sama, yaitu Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman mat ke terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
Mantan jenderal bintang dua ini dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana ke Brigadir J dan merusak barang bukti di kasus kematian Yosua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat sidang di PN Jaksel, Senin (13/2).
Sementara tersangka lainnya yang juga merupakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikenakan pidana penjara selama 20 tahun.
Putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih tinggi daripada tuntuannya.