Baiquni dan Chuck Putranto Ajukan Eksepsi, Sementara Irfan Widyanto Tak Keberatan dengan Dakwaan Obstruction of Justice
ERA.id - Terdakwa Baiquni Wibowo mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai menjalani sidang perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
"Kami telah mendengar dakwaan yang disampaikan JPU untuk itu kami bakal mengajukan eksepsi," kata Penasehat Hukum Baiquni, Junaidi Saibih saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Dari pengajuan eksepsi ini, majelis hakim mengatakan sidang pembacaan eksepsi Baiquni akan digelar Rabu (26/10/2022) depan.
Sidang dilanjutkan ke terdakwa Chuck Putranto. Sama seperti Baiquni, Chuck mengajukan eksepsi.
Majelis hakim menyatakan sidang pembacaan eksepsi Chuck Putranto digelar Rabu pekan.
Sidang pun diskors dan dilanjutkan pukul 19.00 WIB. Usai diskors, sidang dilanjutkan ke terdakwa Irfan Widyanto.
Sidang dengan pembacaan dakwaan oleh JPU ke terdakwa Irfan dilakukan. Usai dakwaan dibacakan, penasihat hukum Irfan mengatakan kliennya tidak mengajukan eksepsi.
"Setelah menyimak pembacaan surat dakwaan secara teliti, kami melihat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat materiil dan formil dari surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 43 KUHAP, oleh karenanya kami tidak mengajukan eksepsi," kata penasihat hukum Irfan
Majelis hakim pun menyampaikan sidang Irfan berikutnya digelar pekan depan di Rabu (26/10/2022).
Sebelumnya, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
Dari sidang ini, Hendra dan Agus tidak mengajukan eksepsi. Sementara Arif Rachman, mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU.
Sidang terhadap Hendra dan Agus digelar lagi Kamis (27/10/2022) depan. Untuk sidang Arif Rachman digelar lagi pada Jumat (28/10/2022).