Pengacara Novanto Langsung Menyerang KPK di Praperadilan

Jakarta, era.id - Sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto digelar setelah ditunda sepekan. Tim pengacara Novanto yang dipimpin Ketut Mulya dan Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Setyadi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09:00 WIB.

Adapun sidang praperadilan itu dimulai pukul 09:05 WIB, Kamis (7/12/2017), dan dipimpin hakim Kusno, yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, tim pengacara Novanto mengatakan penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah karena KPK melanggar Pasal 38 ayat 1 UU KPK juncto pasal 1 angka 2 dan 5 KUHAP.

 

"Penetapan pemohon sebagai tersangka dilakukan tanpa melalui proses penyidikan yang sah," ujar pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana.

 

Menurut Ketut, KPK juga tidak mematuhi UU No 8 Tahun 1991 tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku untuk penyelidik, penyidik dan penuntut KPK. Selain itu, penetapan tersangka Novanto cacat hukum karena menggunakan bukti perkara lain.

 

"Cacat hukum karena secara yuridis alat bukti dalam perkara orang lain tidak boleh dipergunakan untuk membuktikan perkara orang lain lagi," ujar Ketut.

 

Adapun Novanto kini sudah ditahan di Rutan KPK, dan berkas perkara Novanto dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).