Susul Otto, Fredrich Berhenti Bela Novanto
Hingga berita ini ditayangkan, Fredrich belum menjelaskan alasan dirinya berhenti membela Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
"Untuk kasus yang disidik KPK ditangani rekan Maqdir (Ismail), saya dan rekan Otto mengundurkan diri," ungkap Fredrich, melalui pesan singkat, Jumat (8/12/2017).
Fredrich dikenal sebagai pengacara yang lantang membela Novanto. Bahkan, Fredrich menilai KPK ketakutan dan kebakaran jenggot menghadapi praperadilan yang diajukan Novanto.
Fredrich sebelumnya menyatakan yakin Novanto akan kembali memenangi praperadilan dan status tersangkanya gugur.
"Mereka (KPK) ketakutan, mereka kebakaran jenggot. Kalau tidak, kenapa mereka ketakutan begitu. Di sini bisa kami lihat seseorang yang takut itu akan mengupayakan segala cara untuk menghindari praperadilan," ujar Fredrich, Rabu (6/12/2017).
Dengan mundurnya Fredrich dan Otto, maka tim kuasa hukum Novanto kini tersisa Maqdir Ismail dan Firman Wijaya.
Saat ini, Ketua Umum Partai Golkar itu tengah menghitung hari pelaksanaan sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang akan dilaksanakan pada Rabu (13/12).
Novanto ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Dia diduga menyalahgunakan wewenang untuk memuluskan pembahasan anggaran e-KTP di Komisi II DPR saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Sidang gugatan praperadilan atas status dirinya sebagai tersangka juga sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.