Pemkab Tangerang Stop Distribusi Obat Sirop ke Seluruh Faskes

ERA.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang menghentikan sementara pendistribusian atau penjualan obat cair, sirop di seluruh jejaring fasilitas kesehatan (faskes) seperti Puskesmas, RSUD dan apotek di daerah itu seiring munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Kabupaten Tangerang, Dokter Faridz, mengatakan penghentian penjualan obat sirop merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Kesehatan.

"Saya sudah bikin surat edaran, kemudian info secara langsung ke jejaring kita Puskesmas, karena instruksi baru kemarin ini perlu proses untuk kita informasikan menunda dulu pemberian sirop sampai dengan ada keputusan BPOM," katanya, Kamis (20/10/2022).

Ia mengatakan, secara langsung kebijakan penghentian sementara dalam penjualan obat sirop itu telah berlaku sejak awal adanya instruksi dari Kemenkes RI, meski saat ini surat edaran (SE) dari pihaknya belum diterima oleh penyedia jasa obat atau kesehatan setempat.

"Tapi secara lisan sudah disampaikan dan berlaku sejak ditetapkan Kemenkes, sebenarnya dari Kemenkes itu juga sudah direct ke seluruh Indonesia," ujarnya.

Ia mengaku,di wilayah Kabupaten Tangerang, kasus ginjal akut telah banyak ditangani. Akan tetapi, Dinas Kesehatan setempat belum bisa memastikan asal mula penyebab penyakit yang menyerang anak balita tersebut.

"Ini kan sedang ditelusuri, data pasti kita belum bisa diberikan. Karena kita harus mengonfirmasi ke RS. Kemudian untuk kelompok rentan terkena ginjal akut di bawah lima tahun atau balita," ungkap dia.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah melarang penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirop untuk anak maupun dewasa.

BPOM menelusuri kemungkinan adanya cemaran DEG dan EG pada obat dan bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan menyusul temuan cemaran DEG dan EG pada sirop obat batuk anak di Gambia, Afrika.