Tarik Termorex dari Pasaran, Konimex Bantah Obat Siropnya Punya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol
ERA.id - PT Konimex selaku produsen Termorex buka suara perihal daftar obat sirop yang dilarang beredar sementara oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), seiring munculnya kasus gangguan ginjal akut.
Konimex membantah bahwa obat sirop yang diproduksi pihaknya menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
"PT Konimex menyatakan bahwa seluruh obat dalam bentuk sirup yang kami produksi tidak menggunakan bahan baku EG dan DEG," ujar Chief Executive Officer PT Konimex Rachmadi Joesoef melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/10/2022).
Rachmadi mengatakan, pihaknya selalu memastikan bahwa bahan baku yang digunakan dari mitra pemasok, telah memenuhi persyaratan sesuai buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi Pemerintah (Farmakope).
Meski begitu, Konimex sepakat untuk menghentikan produksi dan distribusi produk tersebut. Termasuk menarik produk Termorex Sirup 60 Ml yang sudah telanjur diedarkan ke pasar.
"Sebagai wujud kepatuhan PT Konimex, saat ini kami tengah mempersiapkan langkah untuk melakukan penghentian produksi, distribusi dan penarikan kembali (recall) produk Termorex Sirup 60ml dengan nomor batch: AUG22A06, sesuai surat edaran dari BPOM," kata Rachmadi.
Ke depannya, Konimex akan terus berkoordinasi dengan BPOM dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa ke depan seluruh produk Konimex diproduksi sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan aman untuk dikonsumsi sesuai anjuran.
Diberitakan sebelumnya, BPOM merilis daftar obat sirup yang diduga dapat menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak.
Berdasarkan data yang diterbitkan BPOM, obat sirop yang diduga menyebabkan gangguan ginjal, menurut BPOM diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas yang ditentukan.
"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk," bunyi keterangan tertulis dari BPOM, Kamis (20/10/2022).
Berikut lima daftar obat yang mengandung cemaran EG dan DEG:
1. Termorex Sirop (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirop (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml.
4. Unibebi Demam Sirop (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @15 ml.