Merasa Permendikbudristek Wujudkan Lingkungan Kampus yang Aman, Najwa Shihab: Terobosan Luar Biasa

ERA.id - Presenter dan jurnalis Najwa Shihab sangat mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim yang resmi mengesahkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Aturan ini berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Najwa Shihab merasa bahagia dengan kehadiran Permendikbudristek.

"Kehadiran Permendikbudristek menjadi rasa syukur bahagia bagi aktivis perempuan, yang terutama mahasiswa. Kita UU Kementerian, jadi ini terobosan luar biasa yang memecahkan kebuntuan bicara soal pelecehan," ujar Najwa Shihab, saat ditemui di Balai Purnomo Prawiro, Fakultas FISIP Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat pada Jumat (21/10/2022)

Lebih lanjut, Najwa Shihab menyarankan agar ada satgas untuk memberikan sanksi bagi setiap Perguruan Tinggi melanggar aturan dari Permendikbud. Selain itu, korban juga diberikan bantuan hukum maupun konseling.

"Harus ada satgas dan memberikan wewenang mengeluarkan sanksi. Mudah-mudahan UU bisa mengesahkan," katanya.

Acara Loreal (Foto: Era.id/Adelia Hutasoit)

"Harus ada konseling dan bantuan hukum. Ini sangat penting untuk membantu korban dan banyak mahasiswa yang terhenti karena ini. Permendikbudristek memastikan mahasiswa melanjutkan," tambahnya.

Perempuan berusia 45 tahun ini mengingatkan bahwa mahasiswa masih awam soal isu pelecehan seksual.

"Dalam pemahaman mahasiswa masih awam, soal isu pelecehan. Bagaimana korban dan sanksi, ini masuk permendikbudristek. Saat penerimaan awal ospek masuk kampus UI saya hadir saat itu," ucapnya.

"Ada subjek soal kekerasan seksual dan ini merupakan sebuah implementasi dari sebuah kampus." lanjutnya.