Kapolri: Polantas Dilarang Tilang Manual, Pelanggar Hanya Ditegur Lalu Dilepas

ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang polisi lalu lintas (polantas) melakukan tilang manual ke masyarakat dan hanya menerapkan tilang elektronik atau ETLE.

Polantas hanya memberi sanksi berupa teguran dan perbaikan jika ada masyarakat yang melanggar lalu lintas di jalan raya. 

"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," kata Sigit dilihat di situs NTMC Polri, Senin (24/10/2022).

Mantan Kabareskrim Polri ini menambahkan, penegakan hukum di lokasi hanya dilakukan ketika terjadi kejadian menonjol, seperti kecelakaan lalu lintas.

“Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan," ucapnya.

Untuk itu, Sigit memerintahkan para Polantas menggelar operasi simpatik selama 2 sampai 3 bulan ke depan. Polisi sabuk putih pun diminta mengedepankan edukasi berkendara.

“Dua, tiga bulan ke depan lakukan saja Operasi Simpatik. Jadi penegakkan hukum cukup melakukan melalui e-TLE atau e-TLE mobile. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran, sebaiknya berikan edukasi. Dan pada saat memberikan edukasi, memberikan pelayanan kepada mereka," katanya.

Sebelumnya, Listyo melarang polantas melakukan tilang manual. Imbauan itu tertera dalam telegram rahasia (TR) Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022.

Dalam telegram tersebut, jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile. 

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima TR tersebut, Jumat (21/10).

Listyo ingin agar seluruh Korps Korlantas memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.