Penjelasan Kakorlantas Polri soal Tilang Manual Kembali Diterapkan

ERA.id - Polri akan kembali memberlakukan tilang manual untuk menindak para pengendara yang melanggar lalu lintas. Tilang manual akan diterapkan berbarengan dengan penindakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Sehingga kalau saya boleh disampaikan di sini bahwa tilang yang selama ini kita kenal dengan tilang manual yang disebut itu atau tilang di tempat, itu (diberlakukan) melengkapi teknologi ETLE yang sedang kita kembangkan," kata Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi kepada wartawan, Senin (15/5/2023). 

Tilang manual kembali diberlakukan karena masyarakat dinilai semakin tidak tertib berlalu lintas ketika dilakukan penindakan dengan ETLE. Pelanggaran yang dilakukan masyarakat ini berpotensi menimbulkan kemacetan ataupun kecelakaan.

"Yang duduk bertiga, yang tidak pakai helm, copot pelat nomor, menerobos lampu merah, ya makanya saya katakan (tilang elektronik atau ETLE) ini belum terlalu efektif," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang polisi lalu lintas (polantas) melakukan tilang manual. Imbauan itu tertera dalam telegram rahasia (TR) Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022.

Dalam telegram tersebut, jajaran Korlantas Polri diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile. 

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima TR tersebut, Jumat (21/10/2022).