LPSK Belum Terima Permohonan Justice Collaborator Tersangka AKBP Dody Prawiranegara
ERA.id - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan LPSK belum menerima pengajuan justice collaborator dari AKBP Dody Prawiranegara, yakni tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.
"Kami juga baru dengar dari berita-berita di media. Sampai sekarang belum ada pengajuan," kata Hasto saat dihubungi, Senin (24/10/2022).
Hasto mengatakan, pihaknya terbuka bila memang Doddy ingin mengajukan permohonan justice collaborator. Namun, pengajuan justice collaborator tidak bisa langsung disetujui LPSK.
Sebab, perlu dilakukan penilaian terlebih dahulu apakah layak atau tidaknya seseorang menjadi justice collaborator dan prosesnya paling cepat satu minggu.
"Pasti LPSK harus lakukan investigasi dan asesmen dulu, untuk melihat apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan," ucapnya.
Namun, ia enggan merinci apa saja asesmen apa saja yang dilakukan LPSK ke seseorang yang mengajukan justice collaborator. Dia hanya mengatakan pihaknya akan melihat apakah orang tersebut benar bisa menjadi saksi kunci dalam sebuah kasus, atau tidak.
Sebelumnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator terkait kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.
"Kami akan bersurat ke LPSK untuk meminta perlindungan klien kami, satu AKBP Dody, dua Ibu Linda Pudjiastuti, dan ketiga Bapak Samsul Ma’rif. Karena 3 orang ini saksi kunci yang bisa mejelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak TM," kata pengacara AKBP Doddy, Adriel Viari Purba kepada wartawan dikutip hari ini.
Selain Doddy, Linda, dan Samsul, Adriel menjelaskan dirinya juga menjadi pengacara dari tiga tersangka kasus narkoba Irjen Teddy lainnya. Dari hasil keterangan kliennya, Adriel mengatakan Teddy Minahasa adalah otak di balik skenario kasus penjualan sabu 5 kilogram (kg) tersebut.
"Itu semuanya menberikan keterangan bahwa bapak Teddy Minahasa lah yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini, ini penjelasan dari klien saya, semua tersangka enam-enamnya," ucapnya.
Dia menerangkan Teddy memaksa Dody untuk mengambil barang bukti sabu. Doddy menolak perintah itu namun Teddy terus saja memaksa yang bersangkutan melakukan hal itu.
"Saya lupa persis tanggalnya, kalau nggak salah bulan Juni, TM meminta kepada AKBP Dody untuk menyisihkan sitaan dan tegas saya bilang, Pak Dody sudah menolak perintah atasan yang salah, dia bilang, 'siap tidak berani jenderal'. Itu katanya Pak Doddy ada dalam chat di WA yang bisa ditanya pada penyidik," ucap Adriel.
Karena terus dipaksa, Dody akhirnya menjalankan perintah Teddy. Adriel mengatakan Teddy menyuruh Doddy untuk memberikan sabu itu ke Linda agar barang haram itu bisa di bawa ke Jakarta.
"Dan akhirnya dia menjalani dengan keadaan tekanan, walaupun dalam hatinya menolak. Dia bilang gini, 'gue ini Kapolres Bukittinggi, dia Kapolda Sumbar, jelas-jelas dia pimpinan tertinggi, saya coba menolak, berkali-kali saya bilang nggak berani jenderal'. Namun pihak TM tetap mendesak dan akhirnya dia terima menjalankan perintahnya agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," ungkapnya.