Usai Larang Peredaran Obat Sirop, Kemenkes Klaim Tak ada Pasien Baru Idap Gagal Ginjal Akut

ERA.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim adanya dampak positif pasca-diterbitkannya surat edaran yang melarang peredaran dan penggunaan obat sirop. Jumlah pasien yang mengidap gagal ginjal akut berhasil dicegah.

Sejumlah obat sirop diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), yang diduga kuat menjadi penyebab gagal ginjal akut.

"SE Kemenkes pada 18 Oktober yang meminta untuk melarang penggunaan sekaligus juga menjual dan juga meresepkan di fasilitas layanan kesehatan kemudian di rumah sakit, puskesmas, apotek untuk sementara berhasil mencegah penambahan kasus baru," kata Juru bicara Kemenkes Syahril dalam konferensi pers daring, Selasa (25/10/2022).

Syahril mencontohkan, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, dilaporkan tidak ada tambahan pasien gagal ginjal akut sejak 22 Oktober 2022.

"Di RSCM sebagai RS rujukan nasional ginjal, tidak ada pasien baru sejak tanggal 22 Oktober yang lalu," katanya.

Meski begitu, tercatat adanya kenaikan kasus gagal ginjal akut menjadi 255 kasus dan 143 kasus kematian per 24 Oktober 2022.

Namun, Syahril memastikan, 10 kasus tambahan dan dua kasus kematian itu bukanlah kasus baru. Melainkan kasus lama yang terjadi pada September hingga awal Oktober 2022, namun terlambat dilaporkan.

"10 kasus ini dan dua kematian ini adalah kasus yang lama, terlambat dilaporkan yang terjadi pada bulan September dan awal Oktober 2022. Jadi bukan kasus baru," tegasnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Kemenkes meminta dinas kesehatan provinsi hingga kabupaten dan kota diwajibkan melaporkan temuan kasus gagal ginjal akut. Hal ini untuk mempercepat penanganan.

"Dinas kesehatan semua provinsi, semua kabupaten sampai ke daerah untuk melaporkan semua kasus-kasus yang ada, dalam rangka untuk mempercepat penanganan ini," pungkasnya.