Disebut Ikut Nembak Brigadir J, Pengacara Putri Candrawathi: Hanya Asumsi, Tak Dapat Dibuktikan!

ERA.id - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis membantah keterangan advokat Kamaruddin Simanjuntak soal kliennya ikut menembak Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Keterangan Kamaruddin tersebut hanya asumsi dan tidak dapat dibuktikan," kata Arman saat dimintai tanggapan, Selasa (25/10/2022).

Arman tak bicara banyak. Dia hanya menegaskan Kamaruddin tidak akan dapat membuktikan keterangannya itu.

"Dalam persidangan, keterangan seperti itu tidak mempunyai nilai pembuktian," tambahnya.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, yang juga menjadi saksi persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Kamaruddin Simanjuntak mengatakan kliennya diduga ditembak oleh tiga orang.

Awalnya, Kamaruddin menjelaskan orang yang menembak Brigadir J adalah Bharada E dan terdakwa Ferdy Sambo. Pengacara ini lalu mendapat fakta baru bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.

"Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.

Hakim pun menegaskan pernyataan Kamaruddin soal Putri yang disebut ikut menembak. Kamaruddin kembali menjawab Putri Candrawathi diduga ikut menembak Brigadir J dengan senjata buatan Jerman.

"PC terlibat menembak?" tanya hakim.

"Ya karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," jawab Kamaruddin.