Bareskrim Terbitkan Telegram Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut
ERA.id - Markas Besar Polri menerbitkan surat telegram Kapolri berisi tentang langkah-langkah dalam penanganan kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Tanah Air ditujukan kepada seluruh kepolisian di wilayah, Rabu.
Surat telegram dengan nomor: ST/2349/X/RES.5.3./2022 ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto tanggal (26/10/2022) yang berisi pedoman atau langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh tim gabungan bila menemukan kasus gagal ginjal akut di wilayah masing-masing.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto membenarkan surat telegram tersebut sebagai pedoman bagi polda wilayah.
“Karena kami sedang join investigasi bersama BPOM dan Kemenkes,” kata Pipit.
Dalam surat telegram itu merupakan tindak lanjut dari surat perintah Kabareskrim Polri tanggal 24 Oktober tentang pembentukan tim gabungan penyelidikan dan penyidikan adanya kasus gagal ginjal akut di Tanah Air. Tim tersebut terdiri atas Dittipidter, Dittipidnarkoba dan Dittipidum Bareskrim Polri.
Kemudian tindak lanjut dari data Kementerian Kesehatan per tanggal 24 Oktober menyebutkan terdapat 245 kasus gagal ginjal akut yang terjadi di 26 wilayah Indonesia, dengan rincian 141 meninggal dunia, 66 dirawat dan 38 sembuh.
Surat telegram itu menyebutkan, jika kasus gagal ginjal akut di wilayah, maka Polda masing-masing diminta untuk membentuk tim gabungan yang terdiri atas jajaran Polri, BPOM dan dinas kesehatan setempat.
Kemudian tim melakukan pendataan kasus gagal ginjal akut yang ada di wilayah, berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pengambilan sampel darah, urine, serta obat beserta kemasan dari pasien gagal ginjal akut.
“Untuk darah dan urine kemudian dimasukkan ke dalam kotak pendingin guna menghindari kerusakan sampel,” tulis surat telegram itu.
Langkah selanjutnya, sampel yang telah diambil disegel untuk keamanan dalam proses pengiriman. Pelaksanaan pengecekan laboratorium sampel darah dan urine dilakukan oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, sedangkan obat dilakukan oleh BPOM.
“Seluruh kegiatan pengambilan sampel dan pengecekan laboratorium agar dilakukan dengan administrasi yang lengkap,” isi telegram tersebut. (Ant)