Mengenal Apa Itu Return to Base dan Aturan Pelaksanaannya
ERA.id - Dunia penerbangan termasuk hal yang asing bagi masyarakat umum. Tak heran jika berbagai istilah penerbangan kurang dipahami, atau bahkan tak diketahui, orang awam. Salah satu istilah yang mungkin kurang familiar adalah apa itu return to base dan syarat untuk melakukannya.
Hal tersebut mungkin tak terlalu penting bagi Anda yang tak bergelut dengan dunia penerbangan. Namun, sebenarnya Anda perlu mengetahuinya sebab pesawat merupakan salah satu alat transportasi yang suatu saat, atau bahkan sudah sering, Anda gunakan.
Mengenal Apa Itu Return to Base
Dikutip Era dari indoaviation.asia, return to base (RTB) merupakan istilah dalam dunia penerbangan yang berarti suatu kondisi ketika pesawat diharuskan kembali ke bandar udara (bandara) yang menjadi tempat pemberangkatan pesawat tersebut (setelah mengudara).
RTB merupakan kondisi yang bisa dilakukan karena dua sebab, yaitu faktor teknis dan nonteknis. Himanda Amrullah, pilot di salah satu maskapai penerbangan di Indonesia, memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
“Faktor teknis umumnya terjadi karena adanya gangguan pada sistem pesawat, seperti mesin, struktur, atau mekanisme teknis operasional pesawat yang menyebabkan kemampuan pesawat dalam melakukan penerbangan berkurang hingga di bawah 50 persen,” terang Himanda.
Syarat Melakukan Return to Base
Sejumlah syarat harus dipenuhi jika pilot akan melakukan return to base. Beberapa syarat itu adalah jarak bandara keberangkatan dengan pesawat bisa ditempuh dalam waktu kurang dari satu jam, cuaca di bandara keberangkatan memenuhi syarat untuk digunakan melakukan pendaratan kembali, berat pesawat memenuhi persyaratan untuk mendarat.
”Dan, sudah dilakukan koordinasi yang baik antara pilot dan awak kabin, pilot dan pihak ATC, serta pilot dan pihak perusahaan beserta staf darat di bandara,” Himanda melanjutkan.
Untuk satu kejadian khusus, yaitu uncontrollable engine fire setelah lepas landas, pesawat harus segera mendarat di bandara keberangkatan. Selain itu, lanjut Himanda, pilot harus melakukan koordinasi dengan pihak ATC dan pemadam kebakaran di bandara keberangkatan. Syarat dasar RTB bisa dianulir sebab uncontrollable engine fire masuk kategori sangat berbahaya.
Faktor nonteknis juga bisa menjadi faktor dilakukannya return to base. Salah satu contoh dari hal tersebut adalah adanya penumpang pesawat sakit yang butuh penanganan secepat mungkin, posisi pesawat masih berjarak kurang dari 1 jam dari bandara keberangkatan, dan cuaca di bandara keberangkatan masih memungkinkan, atau bandara tujuan tutup.
Perihal faktor dilakukannya return to base juga ditambahkan oleh Tengku Said Irfan Liri, pilot lain. Dia memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai faktor teknis dan nonteknis penyebab RTB.
“Kalau teknis, ya berupa technical reason, seperti pesawat yang tidak memungkinkan untuk continue (lanjut) seperti ada malfunction. Kalau nonteknis, ya berkaitan selain technical aircraft, misal ada penumpang yang sakit atau airport close, atau NOTAM (notice to airmen) mendadak,” terang Said.
“Kalau masalah teknis, kita ikuti sesuai checklist-nya saja. Atau bisa juga hasil dari diskusi kita pilot, terus PIC (pilot in command) memutuskan untuk RTB karena masalah teknis meskipun tidak ada perintah di checklist untuk RTB,” lanjutnya.
Terkait berat pesawat yang diizinkan untuk melakukan RTB atau maximum landing weight (MLW), Said menjelaskan bahwa hal tersebut bisa berbeda-beda tergantung perusahaan penerbangan dan pabrik pesawat.
Pihak pabrik umumnya memiliki aturan yang ketat, yaitu harus di bawah MLW. Sementara, pihak perusahaan penerbangan terkadang membuat kebijakan lain.
Maskapai penerbangan yang menjadi tempat bekerja Himanda dan Said, lanjut Said, mengizinkan RTB ketika MLW lebih 5 persen. Namun, setelah itu pesawat harus masuk hangar. Hal tersebut di luar kondisi kebakaran. Jika terjadi kebakaran, harus dilakukan pendaratan di suitable airport.
Seorang petugas ramp dispatcher juga memberikan penjelasan mengenai prosedur RTB, yaitu terkait tindakan di bandara. Jika return to base akan dilakukan karena ada orang yang sakit, ramp dispatcher akan menyiapkan ambulans, sedangkan jika disebabkan oleh kendala teknis, ramp dispatcher akan melakukan koordinasi dengan pihak teknis.