Habis Tilang Manual, Terbitlah Ide Out of The Box dari Polres Bogor

ERA.id - Jika kebetulan lewat depan Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, lalu mendengar suara lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an menggema dari dalam, jangan keliru menyimpulkan sedang ada khataman. Sama sekali bukan. Itu adalah suara-suara dari para pelanggar lalu lintas di Bogor, pasca Kapolri Listyo Sigit melarang anak buahnya tilang manual.

Tilang manual memang sudah dilarang, tapi kabar buruknya, bukan berarti razia akan berakhir. Sialnya lagi, kita sudah sama-sama tahu kalau polisi selalu punya ide out of the box, kreatif, dan terkadang sulit dimengerti orang awam. 

Untuk membuat pelanggar lalu lintas jera, entah dapat wangsit dari mana, Polres Bogor kepikiran menghukum para pelanggar itu dengan membaca Al-Qur'an. Tidak main-main, mereka juga mendatangkan tokoh agama untuk menyimak bacaan Al-Qur’annya dan memberi ceramah.

Sekilas, ide ini bagus, setidaknya jauh lebih bagus daripada 'memalak' para pengendara fakir. Orang-orang jadi bisa meluangkan waktu juga untuk mengaji. Namun, andai kata yang kena razia ternyata pemeluk Katolik yang taat, atau non-muslim lain, kira-kira apa yang akan terjadi? Tentu tidak mungkin dipaksa membaca Al-Qur’an dong.

Lalu, apakah sanksi ini hanya berlaku bagi muslim saja? Kalau begitu, akan terjadi kecemburuan sosial antar pengendara bermotor. Bisa-bisa nanti malah yang muslim ngaku non-muslim biar bisa cepat ngacir pas kena razia. Amit-amit, urusan tilang-menilang malah jadi pertaruhan keyakinan.

Tentu saja Polres Bogor sudah mengantisipasi hal ini. Mereka tidak mau kalah dong dari slogan Pegadaian yang 'Mengatasi Masalah tanpa Masalah'. Maka, jangan gundah wahai umat Islam sekalian, pelanggar lalu lintas yang belum dapat hidayah Allah memang tidak dihukum baca Al-Qur'an, tapi mereka tetap dapat sanksi kegiatan sosial dari polisi.

Sebenarnya sih, kalau mau adil sekalian, sanksi yang berlaku jangan dikhususkan baca Al-Qur'an saja, tapi membaca kitab suci sesuai agama masing-masing. Masalahnya, polisi harus menambah anggaran untuk mendatangkan banyak tokoh agama. Kan tidak mungkin Pak Ustaz menyimak bacaan Alkitab sampai Weda.

Lagian, hari ini Indonesia bukan hanya mengakui lima agama resmi, tapi juga penganut keyakinan. Kan tidak semua penganut keyakinan punya kitab suci. Lalu, apa yang harus mereka baca kalau kena razia? Pembukaan UUD 1945? Nanti jatuhnya seperti upacara bendera.

Tidak semua muslim Indonesia juga fasih mengaji. Ada yang memang dari kecil sudah dimasukkan TPQ atau madrasah, sehingga lancar membaca huruf-huruf Arab dari kanan ke kiri. Ada juga yang mengajinya hanya sampai Al-Fatihah untuk modal salat sehari-hari.

Ditambah lagi, dengan mendatangkan tokoh agama, sebetulnya secara tidak langsung menandakan bahwa personel Polres Bogor tidak ada yang cukup cakap membaca Al-Qur’an. Lah kok bisa-bisanya mereka memberi sanksi membaca Al-Qur’an buat pelanggar lalu lintas.

Kasihan juga buat mereka yang belum fasih mengaji, orang-orang jadi tahu kekurangan mereka, dan seandainya ada kenalannya ikut mendengar, nanti malah bisa jadi omongan tetangga. “Bapak Anu pantes kalau disuruh ngimamin gak mau, baca Qur’annya belepotan.”

Ada juga kasus muslim yang harus membaca Al-Qur’an lewat mushaf. Dalam mazhab Syafii yang diikuti oleh mayoritas muslim Indonesia, yang boleh memegang mushaf hanya mereka yang suci dari hadas. 

Bayangkan jika ada seorang pelanggar lalu lintas yang kebetulan muslim, kebetulan juga ia harus membaca Al-Qur’an dengan melihat mushaf, dan kebetulan lagi ia baru mimpi basah dan belum sempat mandi besar. Dalam kondisi begitu, dia kan harus mandi dulu. Sungguh proses tilang yang panjang sekali dan boros air.

Menimbang beberapa isu di atas, agak-agaknya sanksi membaca Al-Qur’an bagi pelanggar lalu lintas lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaat. Bukan berarti ini ide yang sia-sia sama sekali, hanya saja ada banyak opsi lain yang seharusnya bisa diterapkan. Untuk itu, kita harus kembali ke akarnya, apa sih gunanya tilang?

Pelanggar lalu lintas ditilang agar ia menyadari kesalahannya di jalan, agar ia tahu aturan-aturan yang dilanggar, agar ia tidak mengulanginya lagi di kemudian hari. Dan rasa-rasanya, tujuan ini tidak bisa dicapai dengan membaca ayat-ayat suci. 

Apalagi salah satu alasan peralihan tilang manual ke tilang elektronik (ETLE), selain meminimalisir pungli, adalah efisiensi waktu, bukan hanya untuk pelanggar lalu lintas, tapi juga untuk penegak hukum. Karena bagaimana pun, mereka semua punya urusan lain.

Ada yang harus buru-buru menjemput anaknya, ada yang mungkin sedang mengantarkan dompet yang ketinggalan, ada yang mengejar jadwal kereta api, ada yang mungkin sudah mencret di tengah jalan dan harus segera sampai rumah.

Kalau sudah ada tilang elektronik tapi pelanggar lalu lintas masih disanksi di tempat, apalagi dengan sanksi yang menghabiskan waktu lama, lalu apa gunanya Kapolri melarang tilang manual tempo hari?