Belasan Pengendara di Kota Tangerang Kena Tilang Manual, Polisi: Kebanyakan Pelanggar Tak Pakai Helm dan Boncengan Lebih dari Tiga Orang

ERA.id - Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali menggelar tilang manual selain adanya penegakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah terpasang. Sebanyak 17 pengendara ditilang yang dilakukan di Jalan Daan Mogot.

Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Metro Tangerang Kota, AKP Subari mengatakan, pihaknya dalam melaksanakan pelaksanaan tilang di hari pertama tidak ada target pelanggar yang harus ditindak. 

"Tadi pagi kita sudah laksanakan lokasi di Jalan Daan Mogot. Untuk tilang manual hari ini yang telah terjaring 17 orang, dengan mayoritas pelanggaran yakni tidak memakai helm dan berboncengan lebih dari dua orang," ujarnya, Senin, (15/5/2023).

Subari menuturkan, tilang manual dilakukan untuk mengimbangi titik-titik lokasi yang telah terpasang kamera ETLE. Meski demikian, lanjutnya, pihaknya dalam melaksanakan tilang manual selalu meminimalkan penyimpangan yang dilakukan anggota di lapangan.

"Bakal ada sanksi berat yang akan diterima anggota lalu lintas jika terdapat penyimpangan dalam penindakan, baik itu pungli maupun yang lain. Ada sanksi tegas yang akan diterima yakni berupa teguran keras, sidang disiplin hingga sanksi terberat kode etik," jelasnya.

"Sasaran dari tilang manual yakni daerah pinggiran yang tidak terjangkau oleh tilang elektronik," imbuhnya.

Subari menambahkan, berdasarkan surat telegram resmi Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023, untuk dilakukan penindakan berupa tilang manual, dengan terdapat 12 katagori pelanggaran. 

"Kita hanya melakukan penindakan sesuai dengan arahan pimpinan dengan 12 katagori pelanggaran yang tertera pada telegram resmi itu," katanya.

12 katagori pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang manual seperri berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus.

Selain itu, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya dan ranmor over load dan over dimension dan Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu.