Hari Ini Terdakwa Arif Rachman Jalani Sidang Pengajuan Eksepsi Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
ERA.id - Terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, akan disidang dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (28/10/2022).
Terpantau, Arif sudah tiba di PN Jaksel dari sekitar pukul 08.20 WIB. Terdakwa pun dibawa petugas untuk menunggu di ruang tunggu terlebih dahulu sampai persidangan dimulai.
Sekitar pukul 09.35 WIB, Arif dibawa ke ruang persidangan. Dia tampak memakai kemeja putih yang dibalut rompi tahanan kejaksaan.
Tak ada satu kata pun yang diucapkan Arif ke awak media yang telah menunggunya.
Sidang akan segera dimulai. Saat ini, majelis hakim sedang melakukan pengecekan administrasi terlebih dahulu.