Kedapatan Curi Kotak Amal di Sumbar, Empat Anak Disuruh Bersihkan Masjid
ERA.id - Kepolisian Sektor Koto Tangah, Sumatera Barat, menghukum empat orang anak yang sebelumnya ditangkap pada Rabu (26/10) karena mencuri kotak amal masjid di kota setempat.
Mereka masih berusia di bawah 14 tahun, bahkan tiga di antaranya masih SMP. "Dalam kasus ini kami memfasilitasi pihak pelaku dengan pengurus masjid sebagai korban untuk mediasi, kemudian tercapai kesepakatan berdamai," kata Kepala Sektor Koto Tangah, Padang, AKP Afrino di Padang, Kamis (27/10/2022).
Ia menerangkan pihak pengurus masjid sepakat untuk tidak melanjutkan perkara pencurian kotak amal itu ke ranah hukum, sedangkan pelaku meminta maaf serta membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dengan dasar perdamaian kedua belah pihak itu, serta mempertimbangkan usia anak yang masih memiliki masa depan panjang, maka proses penyelesaian perkara dialihkan ke luar peradilan.
"Langkah ini diambil sebagai upaya kami mendukung keadilan restoratif bagi anak karena tidak semua perkara harus berakhir di penjara," jelasnya.
Afrino berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi keempat anak serta orang tua masing-masing agar senantiasa mengawasi anaknya.
Meski tidak diproses secara pidana, lanjut Afrino, keempat anak itu tetap dikenakan wajib lapor secara rutin ke Mapolsek Koto Tangah. Selain itu, setiap Jumat mereka juga diwajibkan membersihkan masjid yang ada di dekat rumah masing-masing sebagai sanksi sosial.
"Setiap Jumat mereka harus membersihkan masjid di dekat rumah masing-masing, diawasi oleh Ketua RT, personel Bhabinkamtibmas, serta pengurus masjid," jelasnya.
Sebelumnya, kasus pencurian kotak amal yang menjerat keempat anak itu terjadi di sebuah masjid yang berada di wilayah hukum Polsek Koto tangah. Aksi keempat anak itu terekam kamera pengawas (CCTV), kemudian viral di media sosial.