Syarat, Prosedur, serta Biaya Mutasi Motor dan Balik Nama
ERA.id - Jika Anda memiliki sepeda motor bekas atau ingin pindah domisili, mutasi sepeda motor dan balik nama perlu dilakukan. Cara dan biaya mutasi motor serta balik nama perlu diketahui agar proses ini bisa berjalan dengan lancar.
Apa itu mutasi motor? Dikutip Era dari Lifepal, ini adalah proses untuk memindahkan domisili registrasi kendaraan bermotor. Mutasi dilakukan agar kendaraan bermotor mendapatkan STNK, BPKB, dan pelat nomor baru sesuai domisili baru yang didaftarkan.
Mutasi motor juga bisa proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan membayar pajak kendaraan. Beberapa urusan administrasi kendaraan bermotor perlu dilakukan di domisili registrasi kendaraan.
Umumnya, mutasi motor dilakukan bersama dengan balik nama kendaraan atau disebut bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Agar Anda tidak kesulitan dan kebingungan saat mengurus kedua proses ini, simak penjelasan berikut.
Biaya Mutasi Motor
Biaya mutasi motor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan ketetapan tersebut, biaya mutasi motor adalah Rp150.000, sedangkan biaya cabut berkas mobil adalah Rp250.000.
Tarif tambahan diberlakukan jika hal tersebut dibarengi dengan balik nama. Biaya mutasi dan balik nama motor meliputi BBN-KB, pembuatan STNK baru, pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru, dan BPKB baru. Biaya BBN-KB masing-masing daerah atau provinsi berbeda-beda, tetapi umumnya sekitar 1 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.
Satu contoh, BBN-KB di Jakarta adalah 1 persen dari NJKB. Untuk mengetahui NJKB motor, Anda bisa mengecek di situs Samsat Jakarta https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.
Jika Anda membeli Honda Scoopy tahun 2022 dengan harga sebesar Rp20 juta sesuai harga di NJKB maka besaran BBN-KB adalah Rp200.000. Maka, total biaya mutasi motor dan balik nama adalah Rp735.000. Berikut adalah rinciannya.
· Biaya mutasi motor di Samsat Rp150.000,
· Pembuatan STNK baru: Rp100.000
· Pembuatan TNKB atau pelat nomor: Rp60.000
· Pembuatan BPKB baru: Rp225.000
· Biaya BBN-KB: Rp200.000
· Biaya pelat nomor baru: Rp60.000.
Proses Mutasi Motor dan Balik Nama
Dilansir laman LinkAja, prosedur mutasi motor dan mobil sama. Namun, biaya mutasi dan balik nama mobil berbeda. Berikut adalah prosedur mutasi motor dan balik nama. Pertama, lengkapi dahulu persyaratannya, yaitu sebagai berikut.
· STNK asli dan fotokopi.
· BPKB asli dan fotokopi.
· KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi.
· Kuitansi atau bukti jual beli kendaraan bermeterai.
Setelah semua syarat tersebut dilengkapi, ikuti prosedur berikut ini.
1. Datang ke samsat domisili awal untuk memberikan laporan.
2. Serahkan berkas (KTP dan BPKB) ke loket mutasi.
3. Cek fisik kendaraan.
4. Serahkan fotokopi KTP, BPKB, dan STNK ke loket mutasi.
5. Datang ke bagian fiskal dan lakukan pembayaran.
6. Datang ke mutasi kembali untuk membayar biaya cabut berkas.
7. Setelah berkas keluar, Anda bisa berikan laporan tersebut ke Samsat tujuan beserta berkas-berkas ke bagian mutasi.
8. Cek fisik kendaraan lagi.
9. Samsat akan lakukan pengecekan jika mutasi yang dilakukan lintas provinsi.
10. Datang ke Samsat tujuan sesuai waktu yang telah ditentukan untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru. Selain itu, bayar semua biaya administrasi kendaraan bermotor.
11. BPKB baru jadi dalam beberapa hari. Ambil BPKB tersebut sesuai panggilan.
Itulah informasi mengenai cara dan biaya mutasi motor. Pemahaman prosedur dan biaya akan membuat proses mutasi dan balik nama menjadi lebih lancar.