Hakim Marah ke Susi, ART Putri Candrawathi: Kalau Keterangan Beda dengan Saksi Lain, Kamu Bisa Dipidana!

ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santosa marah ke saksi Susi, yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Susi menjadi salah satu saksi di persidangan Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Usai pengambilan sumpah, Susi menjadi saksi pertama yang dimintai keterangan.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menanyakan seputar pekerjaan Susi. Wahyu juga menanyakan soal rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi baik di Bangka, Duren Tiga, dan di Saguling, Jaksel.

Susi menjawab pertanyaan Wahyu dengan cepat. Wahyu pun meminta Susi untuk tidak cepat menjawab, atau tanpa mengingat terlebih dahulu.

Pertanyaan terus diajukan Wahyu. Namun, Susi tak konsisten dengan jawabannya.

"Yang ini saudara cepat jawabnya, yang tadi jawabnya lupa. Mana yang benar, saudara disumpah lho," kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan lho. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat, saya nggak nanya langsung buru-buru jawab," tambah Wahyu.

Wahyu kembali bertanya ke Susi, namun suara saksi ini terpantau langsung pelan.

"Seberapa sering saudara Ferdy Sambo pindah ke Saguling, tinggal di Saguling, atau tidak pernah sama sekali semenjak Putri Candrawathi pindah?" tanya Wahyu.

"Sering ke Saguling," jawab Susi. "Apakah tidur di sana, menginap di sana?" balas Wahyu. "Tidur di sana, di Saguling," kata Susi.

"Tadi saudara bilang tidak sering. Jawaban saudara berubah-ubah, ada apa? Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling? Nanti kami panggil saksi-saksi lain, kalau keterangan saudara berubah, saya perintahkan jaksa penuntut umum untuk proses saudara," geram Wahyu.

Terpantau, pemeriksaan ke Susi masih berlangsung.