Mekanisme Penetapan UMP Tidak Boleh Sembarangan, Pantas Gaji Tiap Daerah Beda-Beda

ERA.id - Pemerintah telah mengatur beberapa mekanisme penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) setiap daerah di Indonesia. Hal tersebut membuat nominal UMP Jakarta dengan wilayah lain dapat berbeda-beda sesuai dengan wilayahnya.

Dilansir dari Jurnal Ekonomi & Kebijakan Politik, berdasarkan Pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Menteri  Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999, mendefinisikan  upah minimum sebagai “upah bulanan terendah yang meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.”

UMP adalah imbalan dari pengusaha kepada pekerja, atau upah yang diberikan dalam bentuk tunai yang harus ditetapkan atas dasar suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan.

Selain itu, UMP juga harus dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja, termasuk tunjangan, baik untuk pekerja itu sendiri maupun keluarganya.

Mekanisme Penetapan UMP

Dilansir dari voi.id, aturan mengenai penetapan UMP tertuang pada Pasal 25 PP 36/2021 yang menetapkan upah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi:

●        paritas daya beli (keseimbangan kemampuan berbelanja)

●        tingkat penyerapan tenaga kerja

●        median upah (marjin antara 50 persen upah/gaji tertinggi dan 50 persen terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu).

Terkait dengan data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Apa Saja Jenis Upah Minimum?

Pasal 25 ayat (1) PP 36 tahun 2021 upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi, dan upah minimum Kabupaten Kota dengan syarat tertentu (Unsplash)

Menurut Pasal 25 ayat (1) PP 36 tahun 2021 upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi, dan upah minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tertentu. Berikut penjelasan jenis upah minimum:

  1. UMP

Upah Minimum Propinsi (UMP) merupakan Bayaran Minimum yang berlaku untuk semua Kabupaten/Kota di satu Provinsi, yang harus ditentukan oleh Gubernur tiap-tiap tahunnya (pasal 27 ayat (1) PP 36/2021)

  1. UMK

Upah Minimum Kabupaten/Kota yakni Bayaran Minimum yang berlaku di Wilayah Kabupaten/Kota. PP 36/2021 menyebut Gubernur bisa menentukan Bayaran minimum kabupaten/kota dengan persyaratan tertentu (pasal 30 ayat (1) PP 36/2021)

Syarat tertentu yang dimaksud sehubungan dengan :

●        Rata-rata pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada jangka waktu yang sama, lebih tinggi dibandingi rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau

●        Poin pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi Kabupaten/Kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada jangka waktu yang sama, senantiasa positif, dan lebih tinggi dari poin Provinsi.

●        Dalam hal persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud diatas tak terpenuhi, atau dengan kata lain bayaran minimum Kabupaten/kota tak lebih tinggi dari bayaran minimum Provinsi karenanya Gubernur tak bisa menggunakan bayaran minimum bagi Kabupaten/kota.

Cara Menghitung UMP

Terdapat beberapa cara menghitung UMP (Unsplash)

Penghitungan UMP dan penyesuaian ditentukan pada jangka poin tertentu di antara batas atas dan batas bawah Bayaran minimum pada kawasan yang bersangkutan, dengan formula dan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Batas Atas Bayaran Minimum

Untuk menetapkan batas atas bayaran minimum (referensi poin bayaran minimum tertinggi yang bisa ditentukan dan dihitung) dangan formula sebagai berikut:

Batas atas UM = (Rata - rata konsumsi per kapita x Rata - rata banyaknya ART) : (Rata - rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga)

Keterangan:

●        Rata-rata konsumsi per kapita: merupakan rata-rata konsumsi per bulan yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional pada bulan Maret tiap tahunnya.

●        Rata-rata banyaknya ART: rata-rata banyaknya member rumah tangga yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret tiap tahunnya. ART adalah singkatan dari Member Rumah Tangga.

●        Rata-rata banyaknya ART berprofesi pada tiap rumah tangga yakni rata-rata banyaknya orang berprofesi per rumah tangga yang dihitung dari survei sosial ekonomi nasional bulan Maret tiap tahunnya.

  1. Batas Bawah UMP

Menentukan batas bawah upah minimum atau acuan nilai Upah minimum terendah yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula sebagai berikut:

Batas bawah UM = Batas atas UM x 50%

  1. UMP Tertentu

Kemudian dalam menentukan Nilai upah minimum tertentu, dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagai berikut:

UM = UM(t) + {Max(PE,Inflasi) x [(Batas atas - UM(t)) : (Batas atas - Batas bawah)]  x UM(t)}

Keterangan:

●        UM(t): adalah upah minimum tahun berjalan

●        Max(PE, Inflasi): adalah fungsi maksimum dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi yaitu salah satu nilai tertinggi dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Max merupakan singkatan dari maksimum. PE merupakan singkatan dari Pertumbuhan Ekonomi.

●        PE: adalah pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi yang mencakup periode kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I, II dan III tahun berjalan (dalam persen).

●        Inflasi: adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Selain Mekanisme Penetapan UMP, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman