Polrestabes Medan Sita 42 Kg Sabu Dalam Sepekan, 3 Orang Jadi Tersangka
ERA.id - Dalam waktu sepekan pihak kepolisian Polrestabes Medan menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 42 kilogram (kg) dari dua kasus yang diungkap sejak 25 - 31 Oktober 2022.
Dari pengungkapan itu petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan sebanyak tiga orang tersangka. Masing-masing berinsial SMS, IS dan ZU.
Tersangka SMS diringkus petugas di Jalan Lintas Sumatera Tebing Tinggi, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Selasa malam (25/10/2022). Di dalam mobil SMS, petugas menemukan sabu seberat 20 kg yang terbungkus plastik berwarna kuning di dalam sebuah tas.
Kemudian, petugas kembali mengamankan sabu seberat 7 kg setelah tersangka SMS mengaku saat diinterogasi. Sabu itu diamankan di kediaman SMS di kawasan Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Medan.
Sementara, tersangka IS dan ZU diringkus petugas setelah mendapat informasi adanya transaksi narkotika pada, Senin (31/10). Keduanya diamankan di Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas meringkus IS yang terlihat memindahkan sebuah tas ke sepeda motor ZU. Setelah diperiksa, petugas menemukan sabu seberat 15 kg. Dalam kasus ini Polrestabes Medan menetapkan satu orang daftar pencarian orang (DPO) berinsial PA.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menjelaskan, bahwa tersangka SMS bertugas menjemput sabu yang diselundupkan melalui perairan Kota Tanjung Balai. Sabu itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan.
"Jadi pelaku mendapat upah Rp10 juta untuk setiap satu kilo sabu," kata Valentino dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/11/2022).
Valentino menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SMS telah belasan kali berhasil menjemput sabu untuk dibawa ke Medan. Selain itu, tersangka SMS juga terhubung langsung dengan seorang bandar sabu di Malaysia.
"Karena memang ternyata SMS ini dia berhubungan langsung dengan pengedar yang ada di Malaysia. Jadi ini masih dalam penyelidikan, berhubungan langsung, diantar lewat laut, nelayan di Tanjung Balai, ambil sendiri, sudah berhasil belasan kali," ujarnya.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum. Ketiganya terancam hukuman penjara seumur hidup dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tindak pidana membawa, mengangkut, menjadi perantara dalam jual beli, menguasai narkotika golongan I melebihi 5 gram dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," pungkas Valentino.