LPSK Minta Kasus Pemerkosaan Terhadap N Pegawai Kemenkop Dibuka Lagi

ERA.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mendatangi Mako Polresta Bogor Kota pada Rabu malam (02/11/2022). 

Kedatangannya ke Polresta Bogor Kota ini untuk mendalami terkait penanganan perkara kasus pelecehan seksual yang dialami mantan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berinisial N.

“Kami datang untuk mendapatkan dan mendalami informasi tentang penanganan perkara yang dilakukan oleh Polresta Bogor Kota terhadap peristiwa pemerkosaan ke perempuan tidak berdaya, peristiwanya pada Desember 2019,” kata Edwin usai mengunjungi Mako Polresta Bogor Kota.

“Kemudian beberapa minggu ini ramai lagi di pemberitaan dan pihak korban (NDN) mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Kami (juga) sudah mendalami permohonannya, kemudian kami mencoba mendalami juga dari pihak penyidik seperti apa keterangannya,” sambungnya.

Adapun, dijelaskan Edwin, berdasarkan hasil pertemuan yang diterima langsung Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Iriawan, LPKS mendapatkan penjelasan dari pihak penyidik bagaimana proses perkara itu berlangsung sampai dengan dihentikannya perkara tersebut.

Kemudian, pihaknya juga berharap ke jajaran Polda Jawa Barat hingga Polresta Bogor Kota untuk melanjutkan perkara kasus pelecehan seksual ini, karena pelakunya ada empat orang termasuk ada pihak lain yang turut serta dalam kasus ini.

“Kami juga sudah menyampaikan beberapa saran-saran kepada penyidik, termasuk juga kalau dimungkinkan dibuka saja kembali perkara itu, kan perkara itu ditutup SP3, ya penyidik buka saja lagi perkara itu,” ucapnya.

“Saya kira kita harus memberikan penghukuman agar peristiwa yang sama tidak terulang atau termasuk agar pelaku tidak menjadi ancaman buat perempuan-perempuan lainnya,” sambung dia.

Apalagi, menurut Edwin, ada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, di mana aturan ini memberikan beberapa petunjuk bagaimana satu perkara bisa dihentikan. Salah satunya terkait perkara tersebut tidak termasuk dalam kategori berat.

“Kalau ini kan ancaman hukumannya 9 tahun, dampaknya kepada korban juga luar biasa, korban ini dari awal dia ceria sampai sekarang sudah dua tahun lebih menjadi yang tertutup, termasuk dengan pihak keluarga,” ungkapnya.

“Dan juga kan dengan adanya peristiwa ini menunjukkan masyarakat juga resah hingga jadi perhatian publik termausk juga kita sebagai negara sangat konsern memerangi kekerasan seksual,” beber dia.

“Ya artinya hal-hal ini tetap patut menjadi pertimbangan bahwa apakah perbuatan seperti ini pantas atau layak tidak dengan restorative justice,” lanjutnya

Pada kesempatan ini, Edwin pun mengakui bahwa ada upaya lain yang bisa dilakukan agar kasus ini terus berlanjut, yakni melalui pra peradilan.

Meski begitu, bagi dia, akan jauh lebih progresif apabila Polresta Bogor Kota atau Polda Jawa Barat yang membuka kembali perkara ini tanpa harus melalui pra peradilan.

“Saya rasa dua-duanya bisa digunakan, tinggal bagaimana nanti para penyidik Polresta dan Polda membaca dan mendalami dari proses yang tengah berlangsung,” katanya.

“Ya dengan pra peradilan bisa tetapi jauh lebih progresif kalau Polresta Bogor Kota atau Polda membuka kembali ini tanpa harus melalui pra peradilan,” lanjut dia.

Disinggung apakah LPSK telah memutuskan akan memberikan perlindungan kepada NDN, Edwin tidak menjawab secara pasti. Namun, menurutnya, informasi yang diberikan dari pihak Polresta Bogor Kota akan menjadi pertimbangan bagi jajarannya untuk menerima atau menolak permohonan tersebut.

“Kami masih dalam pengelolaan, investigasi pendalaman kepada banyak pihak, ya termasuk juga koordinasi ini untuk bisa meyakini kami apakah harus menerima atau menolak permohonannya,” ucap dia.

“Malam ini kami akan bertemu dengan Menteri Koperasi juga. Tentu itu menjadi bagian pendalaman kami langkah-langkah apa yang sudah dilakukan di Kemenkop UKM,” tandasnya.