Kasusnya Dibuka Lagi, Polisi Kembali Tetapkan Tersangka 4 PNS Kemenkop yang Perkosa Rekannya
ERA.id - Polresta Bogor Kota kembali menetapkan status empat pelaku pemerkosa pegawai Kemenkop UKM berinisial NDN menjadi tersangka.
Hal itu dilakukan menyusul kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM yang sempat diberhentikan atau SP3 beberapa waktu silam dibuka kembali saat ini.
"Iya, kami melanjutkan penyidikan yang sudah dilakukan pada tahun 2020, dimana memang status terakhir dari keempat orang ini adalah para tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila.
Adapun, menurut AKP Rizka, proses penyidikan kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM saat ini, Polresta Bogor Kota sudah melaksanakan tahap satu atau pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
"Kami sudah mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan. Sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi (setelah kasus ini dibuka kembali)," ucap dia.
Disinggung apakah keempat pelaku akan kembali dilakukan penahanan, AKP Rizka mengaku masih melakukan koordinasi dan melihat petunjuk atau hasil penelitian Kejari Kota Bogor, terhadap berkas perkara yang sudah dikirimkan penyidik sejak Kamis 15 Desember 2022.
"Masih tahap koordinasi. Tapi kami juga sudah berkoordinasi ke masing-masing pihak untuk mengikuti sesuai aturan yang ada, baik itu pelapor, tersangka atau pun dari pihak lawyer masing-masing," ujarnya saat ditanya kekhawatiran para pelaku kabur.
Diketahui, keempat pelaku yang kembali statusnya ditetapkan jadi tersangka adalah Z, M, W dan E. Mereka juga diketahui bekerja di Kemenkop UKM.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota secara resmi membuka kembali kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM berinisial NDN yang sempat diberhentikan atau SP3 beberapa waktu silam lalu.
Dalam waktu dekat, jajaran Polresta Bogor pun bakal memanggil sejumlah saksi yang mengetahui ikhwal perkara kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM ini.
Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Iriawan mengatakan, hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Jawa Barat (Jabar), menyatakan kasus pemerkosaan yang dialami mantan pegawai Kemenkop UKM dibuka kembali.
Oleh karenanya, Polresta Bogor Kota saat ini masih melengkapi berkas administrasi penyidikan (Mindik). Untuk selanjutnya, akan dibuat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, terakhir jajaranya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
"Kasus dilanjut lagi penyidikan yang sempat terhenti kemarin (Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM)," kata AKBP Ferdy kepada wartawan baru-baru ini.
Setelah melengkapi berkas, dilanjutkan AKBP Ferdy rencananya minggu depan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap saksi.
"Intinya sudah dibuka kembali, dan akan disampai prosedur persidangan," ucapnya.
Saat disinggung apakah risalah hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Jabar beberapa waktu lalu sudah diterima jajarannya. Dengan tegas, Waka Polresta Bogor Kota mengaku sudah menerimanya.
"Makanya (kasusnya) sudah bisa dibuka kembali," tandas AKBP Ferdy.