Polda Jateng Gerebek Pabrik Air Zam Zam Palsu
Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono menyebut kalau pabrik air zam zam palsu itu sudah beroperasi sejak Oktober 2017. Bahkan produk ini sudah beredar di berbagai tempat.
"Produk ini sudah beredar di berbagai tokoh oleh-oleh haji di wilayah Jawa Barat, khususnya Bandung," kata Condro seperti dilansir Antara, Rabu (8/8/2018).
Dari penggerebekan tersebut, polisi kemudian menetapkan dua pemilik pabrik yaitu Y (37) dan E (54) sebagai tersangka.
Produk air zam zam ini, dijelaskan oleh Condro, beredar tanpa ada izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, air zam zam ini ternyata merupakan air minum kemasan yang dikemas ulang dalam berbagai ukuran.
"Botol-botol tersebut dipasangi label sendiri sebelum didistribusikan," ungkapnya.
Nilai total barang dari 30 kali pengiriman produk palsu itu mencapai Rp1,8 miliar dan produk-produk bermerek ini pun didistribusikan langsung oleh pelaku. Pasca penggerebekan itu, produk palsu yang beredar juga sudah ditarik dari pasaran.
"Melalui media massa ini kami imbau penjual yang masih mendapati produk dengan ini agar menariknya," tutup Condro.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku yang merupakan pemilik pabrik dijerat dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, Undang-undang Nomor 18 tahub 2012 tentang pangan, dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.