Klinik Kecantikan Ilegal di Jaktim, Omzet Zevmine Skincare Capai Ratusan Juta per Bulan, Korban Bengkak di Dada dan Bibir
ERA.id - Klinik kecantikan 'Zevmine Skincare' yang berlokasi di Ciracas, Jakarta Timur, digerebek polisi karena berpraktik tanpa izin.
Praktik perawatan wajah di klinik tersebut juga dilakukan oleh dokter palsu berinisial SW. Sedikitnya ada dua orang dua orang korban malapraktik klinik kecantikan ilegal Zevmine di Ciracas, Jakarta Timur.
"Selama praktek ada dua yang komplain. Pertama, RN ada pembengkakan di dada dan DM pembengkakan di bibir. Hasil tindakan si tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa.
Menurut data, dari Polda Metro Jaya, keduanya mengalami pembengkakan setelah disuntikkan sesuatu ke bagian tubuhnya (filler) di klinik tersebut.
Keduanya pun harus menjalani operasi untuk mengangkat "filler" tersebut.
Yusri pun mengatakan pihak kepolisian kini masih menyelidiki siapa saja yang pernah menjadi pasien klinik tersebut dan mengimbau kepada korban untuk melapor kepada pihak kepolisian.
"Kami akan dalami terus karena kalau kami sebutkan ada 100 pasiennya. Kami harapkan kalau pernah ada pasien yang ada akibat dari tindakan tersangka ini, silakan lapor ke Polda Metro Jaya," tambahnya.
Lebih lanjut Yusri juga mengatakan ada sejumlah pesohor yang menjadi pasien klinik tersebut, namun tidak membeberkan siapa saja pesohor tersebut.
"Cukup banyak pasien tersangka ini, bahkan ada beberapa figur publik pernah jadi pasien yang bersangkutan," kata Yusri.
Polda Metro Jaya pada Minggu (14/2) menggerebek klinik kecantikan ilegal ZEVMINE Pure Beauty Skin Care & Medical Spa yang beralamat di Ruko Zam-Zam Jl. Baru TB.Simatupang, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur.
Dalam penggerebekan klinik ilegal tersebut polisi mengamankan dan menetapkan satu orang tersangka yakni SW alias dr. Y
Penyelidikan terhadap latar belakang pelaku juga menemukan bahwa tersangka adalah seorang tenaga kesehatan. Tersangka SW diketahui pernah bekerja sebagai perawat di salah satu rumah sakit.
Sangat berbahaya
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan, Dinkes DKI Jakarta, Sulung Mulia Putra mengatakan praktek tersebut sangat membahayakan bagi pasiennya.
"Tindakan yang dilakukan ini, betul merupakan tindakan media invasif, jadi ini tidak boleh dilakukan, bahkan oleh dokter yang tidak terlatih," ujar Sulung.
Dia menambahkan dampak kesehatan tindakan medis invasif yang dilakukan tanpa prosedur yang tepat dan oleh petugas yang tidak memiliki kualifikasi bisa menimbulkan dampak serius bagi pasiennya.
"Kita sudah cek juga laporannya bahwa (dampak) yang ditimbulkan akibat dari tindakan ini sangat luar biasa," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka SW kini ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 77 dan atau Pasal 78 UU no. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 150 juta.