Puan Dinilai Sulit Sahkan RUU PPRT, KSP Sarankan Minta Dukungan Megawati
ERA.id - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyarankan agar pihak terkait meminta bantuan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk mendorong DPR RI segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Sebab pembahasan RUU PPRT kini mandek. Penyebabnya adalah, Ketua DPR RI Puan Maharani terkesan enggan memparipurnakan rancangan regulasi tersebut sebagai usul inisiatif DPR RI.
Hal itu disampaikan Jaleswari saat menghadiri acara diskusi bertajuk 'Aspirasi Masyarakat terhadap Perlindungan Pekerja Rumah Tangga' yang digelar oleh Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.
"Kalau memang kita susah untuk bicara kepada ibu Ketua DPR misalnya, kita bisa melambung ke ibu ketua umumnya (Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri)," kata Jaleswari dikutip dari kanal YouTube Rerie Lestari Moerdijat, Kamis (3/11/2022).
Solusi itu bukan tanpa alasan. Jaleswari mengungkapkan, pada 8 Maret 2015 saat peringatan Hari Perempuan Internasional, Megawati menekankan pentingnya perempuan di Indonesia saling bersatu, salah satunya dengan mengesahkan RUU PPRT sebagai undang-undang.
"Ibu Megawati juga menyampaikan di sana, bahwa kita penting menggolkan RUU PPRT. Itu secara eksplisit disampaikan, RUU PPRT," katanya.
Menurut Jaleswari, presiden kelima RI itu kerap menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan-kebijakan yang populis. Karena itu, dia meyakini, perbedaan pandangan fraksi-fraksi di DPR RI bisa diatasi jika mendapat dukungan dari Megaawati.
"Menurut saya, kalau bicara soal ketidaksetujuan itu, saya masih punya harapan besar. Karena Ketua Umum PDIP menyitir tentang semangat Sarinah, menggagas tentang undang-undang yang populis yang langsung ke kelompok rentan," paparnya.
Komitmen Megawati itu kemudian diteruskan dan diwujudkan oleh Presiden Joko Widodo yang juga merupakan kader PDIP. Menurut Jaleswari, kepala negara ketujuh itu kerap menekankan pentingnya melindungi kelompok rentan seperti perempuan, anak, disabilitas, dan masyarakat adat.
Hal itu diwujudkan melalui sejumlah regulasi yang berpihak kepada kelompok rentan, misalnya dengan mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU tentang perlindungan anak, hingga RUU masyarakat adat.
"Ini diteruskan oleh Pak Jokowi yang juga dari PDIP. Saya rasa ini frekuensinya sama. DNA PDIP itu, kalau saya mau menegaskan di sini, adalah DNA populis, berpihak kepada yang rentan," kata Jaleswari.
Sebagai informasi, RUU PPRT sudah disepakati di tingkat I melalui rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) pada Juli 2020. Namun, RUU PPRT tak kunjung dibawa ke Rapat Paripuna untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku tak mau terburu-buru mengesahkan RUU PPRT sebagai usul inisitif DPR RI. Menurutnya, perlu ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum RUU PPRT disahkan sebagai usulan inisitif DPR RI dalam rapat paripurna.
"Tentu saja akan kita lihat dulu masukan dan keinginan dari publik. Apakah ini sudah menjadi suatu hal yang sudah urgent?" kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11).
Katanya lagi, jika suatu RUU terlalu terburu-buru disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI tanpa pertimbangan yang jelas, maka hanya akan menjadi sia-sia. Bahkan sangat mungkin RUU yang sudah menjadi usul inisiatif DPR RI, pembahasannya mandek di tengah jalan.
"Daripada kita terburu-buru, kemudian memasukan satu undang-undang dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) kemudian mandek di tengah jalan," kata Puan.