RUU PPRT Bakal Disahkan jadi Inisiatif DPR RI

ERA.id - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bakal disahkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna terdekat.

Keputusan itu ditetapkan dalam rapat badan musyawarah (bamus), yang melibatkan pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi, dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Rapat digelar di pada Selasa (14/3).

"Betul (RUU PPRT disepakati dibawa ke rapat paripurna)," ujar Wakil Ketua DPR RI Dasco saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

Terpisah, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya mengatakan, dengan keputusan dalam rapat bamus tersebut akan membuka babak baru pembahasan calon undang-undang yang akan menjadi payung hukum bagi para pekerja rumah tangga.

"Keputusan ini juga akan menjadi angin segar bagi nasib dan perlindungan terhadap para pekerja domestik di Indonesia," katanya.

Dia melanjutkan, usai disahkan dalam rapat paripurna nanti, RUU PPRT akan mulai menjadi pembahasan bersama antara DPR dengan Pemerintah. Selanjutnya, setelah seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan dan kesepakatan bisa terbangun maka RUU ini akan siap untuk disahkan sebagai undang-undang.

"Mohon doa dan dukungannya dari semua. Mudah-mudahan pembahasannya nanti dilancarkan, dan semoga ini menjadi awal yang baik kita semua untuk terus membangun peradaban di negeri ini," kata Willy.

Sebagai informasi, pembahasan RUU PPRT telah berjalan salama 19 tahun. Terahir, RUU PPRT mandek di meja Ketua DPR RI Puan Maharani sejak Juni 2020.

Presiden Joko Widodo secara khusus mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. Hal ini sejalan komitmen pemerintah untuk memberi perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Belakangan, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku bahwa pimpinan parlemen sepakat menunda pembahasan RUU PPRT dan mengesahkannya sebagai usul inisiatif DPR RI.

Saat itu, kata Puan, belum terlihat adanya urgensi mengagendakan RUU PPRT ke rapat Bamus lantaran dinilai perlu pendalaman lagi.

"Keputusan rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman," kata Puan.

Pernyataan Puan dikoreksi oleh Dasco. Dia bilang, pimpinan DPR RI bukan menyepakati penundaan pembahasan RUU PPRT. Melainkan menyepakati untuk dibahas pada masa sidang ini.

"Mungkin ada missunderstanding kemarin, bahwa dalam masa sidang kemarin itu kami (pimpinan DPR RI) bukan sepakat menunda, tetapi kita sepakat untuk membahas di masa sidang sekarang," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).

"Jadi kita tegaskan, bahwa bukan sepakat menunda. Tetapi membahas pada masa sidang yang sekarang," tegasnya.