LPSK Minta Buka Kembali Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop, Begini Respon Polresta Bogor Kota

ERA.id - Polresta Bogor Kota menanggapi keinginan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus pemerkosaan oleh oknum pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) untuk dibuka lagi. 

Menurut Wakapolresta Bogor Kota, AKBP, Ferdy Iriawan bahwa pihaknya akan menampung saran tersebut. Penyidik masih akan melihat apakah dalam perkara ini ada bukti baru atau alasan kuat untuk membuka perkara ini kembali.

"Disamping nanti menunggu proses pra peradilan yang mungkin akan dilakukan oleh pihak korban maupun keluarganya. Kami juga titip pesan kepada LPSK ketika nanti ada informasi tambahan, keterangan tambahan dari korban yang mungkin belum sempat kami gali itu bisa disampaikan dan bisa ketika kami nanti ketemu dengan korban diceritakan secara detail kepada penyidik," ujarnya kepada wartawan seusai melakukan pertemuan dengan LPSK, Rabu malam (03/11/2022). 

Ferdy mengungkapkan Kasus ini diluar dari perkiraan penyidik. Karena, pernikahan yang dilakukan dalam perjalanannya ada masalah sehingga perkara ini diminta dibuka kembali.

"Sebenernya, pernikahan itu membuktikan kebenaran dan niat baik dari masing-masing pihak untuk menyelesaikan perkara ini musyawarah atau restorative justice. Dibuktikan dengan adanya permohonan kemudian mereka menikah itu sudah dilaksanakan dan itu permintaan langsung dari korban maupun keluarganya," ucapnya. 

Niat penyidik waktu itu, lanjut Ferdy, mengakomodir dan sekaligus memastikan bahwa betul-betul terjadi pernikahan itu dan sudah dibuktikan dengan adanya buku nikah yang tercatat di KUA Jakarta Selatan. Pada waktu itu pertimbanganya seperti itu. 

"Tapi, setelah berjalan sekian tahun, 3 tahun kemudian keluarga mereka ada persoalan. Kami juga baru monitor bahwa ada persoalan dalam keluarga dan itu mencuat lagi dikaitkan proses penanganan perkara yang ditangani kita," bebernya.

Namun, pihaknya tetap akan menampung dan menerima informasi tersebut untuk dianalisa. Hanya saja, dipastikannya bahwa proses pengentian perkara tersebut tidak ada dorongan dari polisi.

"Tidak ada dorongan yang jelas tidak ada. Dokumen sudah kami tunjuksn bahwa ini sudah ada pernyataan tertulis sendiri. Diikuti dengan BAP, pencabutan laporan dan permohonan lisan dari korban maupun keluarganya. Itu yang menjadi pertimbangan penyidik. Tidak ada tendesni apa-apa dan paksaan apa-apa. Nah, barulah akhir ini pernikahan kerena tidak bahagia. Semua itu kan kita tampung, dan kita akan jadikan masukan sebagai bentuk pelayanan kami berusaha menerima keluhan dan menjadi sangkutan dari pada masyarakt termasuk masyarakat yang pernah ditangani perkaranya di sini," tuturnya. 

Yang pasti, tambah Ferdy, pihaknya akan tetap menunggu bukti atau keterangan baru dari LPSK atau korban. Sehingga penyidik mempunyai alasan kuat unyuk perkara ini dapat kembali dibuka. 

Namanya membuka perkara itu kita pastikan harus ada bukti baru. Nah, ini kita masih teliti kembali. Karena kalau di LPSK akan ada petunjuk baru dari keterangan korban yang mungkin bisa menbuka perkara ini. Kita masih menunggu itu disamping juga nanti proses dari pihak penasihat hukumnya bersedia membuka perkara ini melalui mekanisme pra peradilan.

"Prinsipnya kita akan lakukan sepanjang sesuai mekanisme koridor yang berlaku. Kita menunggu juga sementara keterangan dari tambahan. Kita belum menerima langsung keterangan tambahan. Ini masih proses awal. LPSK bilang bahwa korban menyampaikan seperti ini," katanya. 

"Jadi kita berusaha untuk menggali kalaupun memungkinkan nanti difasilitasi LPSK korban bisa diperiksa penyidik. Bukti baru apa yang ditampilkan sehingga ada alasan kuat pebyidik membuka kasus ini. Prinsipnya semua kita akan layani," tambahnya.